Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg Terima Putusan Hakim yang Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto

Terdakwa Kolonel Priyanto  divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus menghilangkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila yang terlibat tabrakan di

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Etes Hidayatullah sesaat setelah menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis terhadap terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Terdakwa Kolonel Priyanto  divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus menghilangkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila yang terlibat tabrakan di Nagreg.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Saat peristiwa tabrakan itu, Priyanto dan kedua anak buahnya bukannya membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit setelah menabraknya, melainkan dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Merespon putusan majelis hakim dalam sidang vonis, Etes Hidayatullah ayah dari Handi menyebut pihaknya menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua meskipun merasa tidak puas.

Ia menyebut dari awal ia dan istrinya menginginkan hukuman mati bagi terdakwa, namun hukuman penjara seumur hidup bisa diterima olehnya.

"Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikuti saja keputusannya," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Ia menuturkan hukuman seumur hidup sudah cukup bisa diterima oleh keluarganya meskipun hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya itu adalah hukuman mati.

Etes mengungkapkan rasa syukur akhirnya anak kesayangannya itu mendapat keadilan setelah hampir 7 bulan proses hukum berjalan.

"Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah," ucapnya.

Dalam sidang vonis tersebut ia menyebut seluruh keluarganya besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis di televisi.

Keluarga Salsabila yang dekat dengan kediaman Handi pun demikian.

"Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga," ucap Etes.

Tidak hanya hukuman penjara seumur hidup, terdakwa Kolonel Priyanto juga dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI AD.

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved