Tak Ada Alasan Pemaaf, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Sejoli di Nagreg Bandung

Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat Kolonel Priyanto lepas dari tuntutan pidana dan hukum.

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah  kepada Kolonel Inf TNI Priyanto.

Ia adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg tersebut. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/62022). 

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Kolonel Priyanto. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Kolonel Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.

Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup. Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Baca juga: Keluarga Sejoli Nagreg Nonton Siaran Langsung Vonis buat Kolonel Priyanto, Tidak Puas tapi . . .

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.

Faridah menyebut TNI merupakan tentara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain melaksanakan tugas TNI, seorang prajurit mestinya menjaga hubungan baik dengan rakyat.

Selain itu, untuk menjaga soliditas TNI dengan rakyat, semestinya prajurit bersikap sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

"Yang tidak menyakiti hati rakyat dan tidak merugikan rakyat," ujar Faridah dalam pertimbangannya.

Karena perbuatan Kolonel Priyanto dinilai tidak sesuai dengan kepentingan militer, yakni menjaga soliditas dengan rakyat, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak lagi layak menjadi prajurit TNI.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," kata Faridah.

Faridah mengatakan pembunuhan berencana dan penyembunyian jasad Handi dan Salsabila oleh Kolonel Priyanto merupakan tindakan arogan.

Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menutupi kesalahan bawahannya, Koptu Andreas dari pihak berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved