Hari Ini Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Keluarga Handi Minta Hukuman Mati atau Minimal Hukuman Ini

Keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut, mengatakan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Entes Hidayatullah, ayahanda Handi, korban tabrak lari di Nagreg saat diwawancarai di kediamannya di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Minggu (19/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, Garut - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).

Keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut, mengatakan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Entes Hidayatullah, ayah Handi. Ia menyebut hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya itu adalah hukuman mati.

"Saya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Istri saya juga berharap begitu maunya hukuman mati. Ini untuk keadilan orang kecil seperti kami," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/6/2022) pagi.

Ia menuturkan, jika nantinya hukuman mati tidak terlaksana, setidaknya terdakwa Kolonel Priyanto dihukum seumur hidup.

Hal itu menurut Etes sedikit bisa membuat dia dan keluarga bisa lebih lega.

"Jika kurang dari hukuman seumur hidup, kami tidak terima. Kami sedari awal meminta hukuman berat," ucapnya.

Menurutnya, terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.

Kolonel Infanteri Priyanto terjerat kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Handi dan Salsabila kemudian dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, saat kejadian melewati Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Priyanto memerintahkan anak buahnya agar membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.

Saran tidak digubris Priyanto.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved