Rekonstruksi Ungkap Kejinya Ardiyana: Bunuh, Rudapaksa, Lalu Simpan Jasad Siswi SMP 8 Jam
Di hadapan penyidik dan jaksa, Ardiyana memperagakan seluruh tindakan yang mengarah pada pembunuhan sadis itu.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berinisial JS (15) oleh Ardiayana Akmal (23) kembali menegaskan rangkaian aksi keji yang dilakukan mahasiswa tersebut.
Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar Polres Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (20/11/2025) kemarin, siang.
Di hadapan penyidik dan jaksa, Ardiyana memperagakan seluruh tindakan yang mengarah pada pembunuhan sadis itu, mulai dari menjemput korban, membawa ke rumahnya, hingga membuang jasad korban ke aliran sungai area pesawahan.
Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi asli kejadian untuk menghindari risiko keamanan serta mempertimbangkan cuaca.
Rekonstruksi berlangsung di Asrama Mapolres Purwakarta.
KBO Satreskrim Polres Purwakarta, IPTU Sriyadi, menegaskan bahwa tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekonstruksi kali ini.
Baca juga: Kenalan Via Medsos, Mahasiswa Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Purwakarta: Jasad Disimpan di Kamar
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi belum ditemukan adanya peristiwa atau fakta baru."
"Namun, tersangka mengakui adanya persetubuhan serta pengambilan barang milik korban," ucap Sriyadi kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/11/2025).
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menyebut berkas perkara sudah kuat dan tidak ada perubahan fakta.
"Tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya pasal pembunuhan, pencabulan anak, kekerasan seksual, serta Pasal 365 KUHP. Semua sesuai berkas dan tidak berubah," kata Andi.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebutkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025.
Mereka sepakat bertemu pada 17 Oktober 2025.
"Pelaku menjemput korban dari sekolahnya di Kampung Hegarmanah, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125."
"Di rumahnya di Plered, korban diajak berhubungan intim namun menolak. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban," ujar Anom.
Anom mengatakan, akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Yang lebih memilukan, Ardiyana sempat menyimpan jasad korban selama delapan jam di kamarnya.
Saat situasi rumah telah kembali sepi, ia membopong tubuh korban dan membuangnya ke tepi saluran air sawah sekitar 30 meter dari rumahnya.
Selain membunuh dan melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil barang milik korban dan dijerat tambahan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Total, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal-pasal terkait pembunuhan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 16 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
| Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Jabar, Mahasiswa Bandung Raya Tolak Pengesahan KUHAP |
|
|---|
| UPDATE Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Detik-detik Pembunuhan Terungkap |
|
|---|
| Lagi-Lagi di KM 72 Tol Cipali, Bus Harapan Jaya Terbakar Hebat di Bawah Jembatan Cikopo |
|
|---|
| Setelah Berhenti di Bahu Jalan, Bus Agra Mas Tiba-Tiba Melaju Kencang, Picu Laka Maut 5 Korban Jiwa |
|
|---|
| Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Bandung, Kemenkum Jabar Paparkan Dua Peran Kunci Kawal Perda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/MAHASISWA-PEMBUNUH-siswi-smp-di-purwakarta.jpg)