Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Bandung, Kemenkum Jabar Paparkan Dua Peran Kunci Kawal Perda
Kemenkum Jabar menerima kunjungan audiensi dari Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (18/11/2025).
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menerima kunjungan audiensi dari Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Ruang Rapat Sahardjo, Selasa (18/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk wawancara mendalam terkait proses dan tantangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Jabar, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam mendukung peningkatan literasi hukum dan transparansi proses legislasi bagi kalangan akademisi. Dalam pertemuan tersebut, Jajaran Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (JFT Perancang) Kanwil Kemenkum Jabar memaparkan secara rinci tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya dalam kewenangan harmonisasi produk hukum daerah.
Para Perancang menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar memiliki peran strategis dalam mengharmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Proses ini krusial untuk memastikan tidak ada tumpang tindih serta menjamin kesesuaian norma Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan, dan 10 dimensi harmonisasi lainnya.
Dalam diskusi interaktif, mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai dua pendekatan peran Kanwil. "Kami bisa berperan aktif, proaktif memberi fasilitasi, atau pasif, yakni memberikan pendampingan harmonisasi ketika ada permintaan resmi dari pemerintah daerah," jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memimpin diskusi.
Para JFT Perancang juga membeberkan berbagai kendala yang kerap dihadapi di lapangan. Tiga isu utama yang sering muncul adalah terkait batas kewenangan Pemda dalam mengatur substansi, adanya isu politis yang memengaruhi pembahasan, serta judul rancangan yang diajukan seringkali belum matang sehingga memperlambat proses.
Lebih lanjut, dibahas pula mekanisme penanganan jika Raperda terlanjur ditetapkan menjadi Perda namun ditemukan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Solusinya dapat berupa rekomendasi pencabutan oleh pemerintah pusat atau Kanwil, atau melalui mekanisme uji materiil ke Mahkamah Agung.
Menutup diskusi, Kemenkum Jabar memetakan tantangan lima tahun ke depan dalam pembentukan regulasi. Tantangan tersebut meliputi penyesuaian regulasi untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, peningkatan tuntutan kualitas perencanaan regulasi, serta kebutuhan untuk menyaring kecenderungan over-regulation atau tumpukan regulasi yang tidak perlu.
Kemenkum Jawa Barat
Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
UIN Bandung
JFT Perancang
Kunjungan Mahasiswa
Bandung
| WADUH, Persib Bandung Dipastikan Tanpa 3 Bintang Saat Jamu Dewa United |
|
|---|
| Pelatih Persib Bandung Tetap Waspadai Dewa United yang Tak Pernah Menang 5 Laga Beruntun |
|
|---|
| Kiper Asal Bandung Korban TPPO Jebolan Diklat Persib, Mimpi Gabung Klub Pupus, Terjebak di Kamboja |
|
|---|
| Produksi Kerupuk Mi di Banjaran Bandung Merosot hingga 50 Persen Imbas Hujan |
|
|---|
| Nasib Kiper Muda Bandung yang Dijual ke Kamboja, Dipaksa Menipu Orang China, Kerap Disiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-menerima-kunjungan-audiensi-dari-Mahasiswa.jpg)