Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Proses penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, 7 Oktober 2025 lalu, memasuki babak penting.
Polres Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar rekonstruksi yang dilakukan tersangka utama, Heryanto (27), atasan rekan kerja korban.
Dengan mengenakan pakaian tahanan, sebanyak 45 adegan diperagakan oleh Heryanto. Pada kesempatan itu, dihadirkan juga kedua orang saksi dan untuk korban hanya mengenakan boneka manekin.
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka mengajak korban ke rumahnya di Cibatu, Purwakarta, dilanjutkan dengan tindakan kekerasan yang melumpuhkan korban, dugaan tindak kekerasan seksual, hingga tahap membungkus tubuh Dina dengan kardus sebelum membuangnya ke Sungai Citarum.
Pantauan Tribunjabar.id pada Kamis (20/11/2025) pagi, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi asli TKP, melainkan di Asrama Polres Purwakarta. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor cuaca serta keamanan tersangka.
"Sekarang musim penghujan, kondisinya juga mendung. Selain itu, kita tetap memprioritaskan keselamatan pihak terduga," ujar KBO Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Sriyadi kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/11/2025).
Sriyadi menegaskan bahwa rangkaian adegan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi peristiwa.
"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya masih terdapat kekurangan. Alhamdulillah, semua fakta tindak pidana sudah mulai tergambar," ucapnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kasi Pidum Andi Irawan Haqiqi mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan memberikan gambaran utuh terhadap rangkaian peristiwa.
"Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya," ujar Andi.
Saat ditanya apakah muncul fakta baru, Andi menyebutkan sejauh ini belum ditemukan hal baru. "Belum ada fakta baru, masih sama seperti yang ada di berkas perkara," katanya.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Andi menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, tindakan itu dilakukan ketika korban masih hidup. "Namun hal ini akan kami dalami kembali di persidangan," ucapnya.
Diketahui, atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)