Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Jabar, Mahasiswa Bandung Raya Tolak Pengesahan KUHAP

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (20/11/2025).

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
TOLAK KUHAP - Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (20/11/2025). Para mahasiswa menolak pengesahan KUHAP oleh DPR RI. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (20/11/2025). 

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI.

Masa aksi datang ke depan Gedung DPRD Jabar sekitar pukul 15.30 WIB, dengan berjalan kaki dari arah Jalan Pusdai, Kota Bandung sambil membawa spanduk dengan tulisan ungkapan kekecewaan. 

Sesampainya di depan Gedung DPRD Jabar, masa aksi bergantian melakukan orasi menggunakan alat pengeras suara. Massa menganggap anggota DPR tidak mewakili suara rakyat.

Baca juga: 180 Ton Sampah di TPS Ence Azis Bandung Akhirnya Diangkut Setelah Menumpuk 2 Bulan

"Tolak RKUHAP! RKUHAP akan jadi alat bagi aparat untuk menjalankan RKUHP. RKUHAP amat rentan disalahgunakan, rentan abuse of power," kata salah satu orator.

Menteri Luar Negeri BEM Universitas IKOPIN, Aldo, mengatakan tuntutan utama dalam aksi ini meminta DPR agar mencabut pengesahan KUHAP yang dianggap mengancam privasi masyarakat.

"Ibaratnya pengesahan RKUHAP itu sembrono pengesahannya karena kepentingan mungkin dengan percepatan yang tidak jelas tanpa transparansi," 

"Kita sebagai masyarakat biasa, kita bisa langsung digeledah HP kita, padahal ada privasi di HP kita. Cuman undang-undang ini diperbolehkan itu yang bahaya," ujar Aldo. 

Sementara itu, Ketua BEM Unpas, Ridho Dawam mendorong agar dibentuk komisi khusus untuk mengevaluasi dan mencabut RKUHAP.

"Agar produk hukum yang dihasilkan betul-betul bisa dirasakan dan melibatkan masyarakat secara luas," ujar Ridho.

Baca juga: Ronald Bantah Singapura dan Tiongkok Berinvestasi Rp13,5 Triliun di BIJB: Itu Nilai dari 3 Proyek

Dia menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Diantaranya seperti Pasal 5 tentang pembuktian dan Pasal 166 tentang penyelenggaraan acara pidana, khususnya terkait proses penyidikan.

Ridho menilai terdapat tumpang tindih kewenangan dan perluasan wewenang penyidik utama Polri yang berpotensi menimbulkan masalah.

"Harapannya, persoalan-persoalan dalam KUHAP bisa dibicarakan ulang. Semoga ada sikap tegas dari DPR RI," katanya.

Setelah melakukan orasi, masa secara tertib membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB dengan kembali berjalan kaki menuju jalan Pusdai.  (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved