Kenalan Via Medsos, Mahasiswa Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Purwakarta: Jasad Disimpan di Kamar

‎Menurut Kapolres, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

tribunjabar.id / Deanza Falevi
Tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak, Ardiayana Akmal (23), saat digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kalimat “Saya sangat menyesal” menjadi ungkapan pertama yang keluar dari mulut Ardiayana Akmal (23), mahasiswa yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15).

‎Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

‎Menurut Kapolres, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025. Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

‎"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.

‎Pertemuan itu berujung tragis. Di rumahnya, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.

‎"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.

‎Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.

Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

‎Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

‎"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved