Penundaan UMP 2026 Demi PP Baru, Serikat Buruh Tetap Tuntut Kenaikan 10,5 Persen
Tuntutan kenaikan upah ini menjadi agenda utama serikat buruh menjelang akhir tahun.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2026 dipastikan batal diumumkan pada batas waktu yang biasa ditetapkan, yakni 21 November.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena Pemerintah masih menggodok dasar hukum baru untuk rumus penghitungan kenaikan upah.
Dasar hukum baru yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini disusun demi mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menghilangkan disparitas upah.
Tuntutan Buru
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa serikat buruh akan mengacu pada kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Jika tuntutan maksimal tersebut dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMP Jabar 2026 diproyeksikan akan menembus angka Rp2,4 juta.
Baca juga: Buruh Tuntut Upah di Jabar Naik 10,5 Persen, Pemprov Siap Tetapkan UMP 2026 Sesuai Regulasi
KSPI Jadikan Kenaikan 10,5 Persen sebagai Acuan Perjuangan
Tuntutan kenaikan upah ini menjadi agenda utama serikat buruh menjelang akhir tahun.
Said Iqbal menegaskan bahwa angka kenaikan yang diusulkan, yakni 8,5 persen hingga 10,5 % , akan menjadi patokan perjuangan mereka dalam sidang-sidang Dewan Pengupahan.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Said Iqbal.
Tuntutan ini menunjukkan besarnya harapan pekerja agar daya beli mereka meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Proyeksi Besaran UMP Jawa Barat 2026
Berdasarkan UMP Jawa Barat tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.191.232, berikut adalah proyeksi besaran UMP Jabar untuk tahun 2026 jika tuntutan serikat buruh disetujui:
- UMP Jabar 2025 (Dasar): Rp2.191.232
- Jika Naik 8,5 % : Tambahan Nominal: Rp186.254,72
Proyeksi UMP 2026: Rp2.377.486,72 - Jika Naik 10,5 % (Tuntutan Maksimal): Tambahan Nominal: Rp230.079,36
Proyeksi UMP 2026: Rp2.421.311,36
Penghitungan UMP Tidak Lagi Terikat Tanggal 21 November
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pengumuman UMP 2026 diambil karena Pemerintah ingin memastikan dasar hukum yang digunakan sudah sesuai dengan arahan konstitusi.
Dengan adanya proses penyusunan peraturan baru, ketentuan tanggal pengumuman tidak lagi mengikat.
"Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
| Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beber Penjelasan |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 8,5 Persen, UMP Jawa Barat 2026 Bisa Naik Rp 186.255 |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Jabar 2026: Jika Buruh Menang, Bisa Tembus Rp2,4 Juta |
|
|---|
| Besaran UMP Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 hingga 10,5 Persen Berikut Cara Menghitungnya |
|
|---|
| Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Termasuk Jadwal Mulai Berlakunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demo-kenaikan-upah-di-majalengka-dena.jpg)