Penundaan UMP 2026 Demi PP Baru, Serikat Buruh Tetap Tuntut Kenaikan 10,5 Persen

Tuntutan kenaikan upah ini menjadi agenda utama serikat buruh menjelang akhir tahun.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
DEMO KENAIKAN UPAH - Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan dan Kadisnaker dan UMKM Majalengka saat menemui buruh di Majalengka, Kamis 15 November 2025.Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2026 dipastikan batal diumumkan pada batas waktu yang biasa ditetapkan, yakni 21 November.  Dok. Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2026 dipastikan batal diumumkan pada batas waktu yang biasa ditetapkan, yakni 21 November. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena Pemerintah masih menggodok dasar hukum baru untuk rumus penghitungan kenaikan upah.

Dasar hukum baru yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini disusun demi mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menghilangkan disparitas upah.

Tuntutan Buru

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa serikat buruh akan mengacu pada kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Jika tuntutan maksimal tersebut dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMP Jabar 2026 diproyeksikan akan menembus angka Rp2,4 juta.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah di Jabar Naik 10,5 Persen, Pemprov Siap Tetapkan UMP 2026 Sesuai Regulasi

KSPI Jadikan Kenaikan 10,5 Persen sebagai Acuan Perjuangan

Tuntutan kenaikan upah ini menjadi agenda utama serikat buruh menjelang akhir tahun.

Said Iqbal menegaskan bahwa angka kenaikan yang diusulkan, yakni 8,5 persen hingga 10,5 % , akan menjadi patokan perjuangan mereka dalam sidang-sidang Dewan Pengupahan.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Said Iqbal.

Tuntutan ini menunjukkan besarnya harapan pekerja agar daya beli mereka meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Proyeksi Besaran UMP Jawa Barat 2026

Berdasarkan UMP Jawa Barat tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.191.232, berikut adalah proyeksi besaran UMP Jabar untuk tahun 2026 jika tuntutan serikat buruh disetujui: 

  • UMP Jabar 2025 (Dasar): Rp2.191.232
  • Jika Naik 8,5 % : Tambahan Nominal: Rp186.254,72
    Proyeksi UMP 2026: Rp2.377.486,72
  • Jika Naik 10,5 % (Tuntutan Maksimal): Tambahan Nominal: Rp230.079,36
    Proyeksi UMP 2026: Rp2.421.311,36

Penghitungan UMP Tidak Lagi Terikat Tanggal 21 November

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pengumuman UMP 2026 diambil karena Pemerintah ingin memastikan dasar hukum yang digunakan sudah sesuai dengan arahan konstitusi.

Dengan adanya proses penyusunan peraturan baru, ketentuan tanggal pengumuman tidak lagi mengikat.

"Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved