Polisi Bakal Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs untuk Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi?
Polda Metro Jaya membuka peluang untuk mengabulkan permohonan Roy Suryo Cs terkait melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya membuka peluang mengabulkan permohonan Roy Suryo Cs untuk melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi
- Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka
- Relawan Jokowi menaruh curiga kasus ijazah Jokowi sudah mengarah ke pengadilan, sebut ada sejumlah tokoh di balik-nya
TRIBUNJABAR.ID - Kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi masih terus bergulir.
Setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo Cs yang sudah ditetapkan jadi tersangka mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Menurutnya pihak membuka peluang untuk mengabulkan permohonan Roy Suryo Cs tersebut.
"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi
| Eggi Sudjana dan 4 Tersangka Lain Segera Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Viral Sedan Mewah Nyelonong Tak Bayar di Tol Ampera Jaksel, Dikejar PJR |
|
|---|
| Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Ditagih Janji oleh DPRD Jawa Barat Perkara Belum Bayar Tunggakan Tebus Ijazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Awal-mula-isu-ijazah-palsu-Jokowi.jpg)