Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 8,5 Persen, UMP Jawa Barat 2026 Bisa Naik Rp 186.255

Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, besaran UMP Jawa Barat 2025 bisa naik hingga Rp 186 ribu.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Canva
UMP 2026: Ilustrasi uang. - Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, besaran UMP Jawa Barat 2025 bisa naik hingga Rp 186 ribu. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Barat.

Seperti diketahui pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan pemerintah pada hari ini 21 November 2025.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) dari Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di dalamnya juga disampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 paling lambat 21 November 2025.

Seperti diketahui sebelum penetapan UMP 2026 tersebut, serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa angka kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.
 
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal, dikutip dari Kompas.TV.

Lantas, berapa besaran UMP 2026 tersebut jika kenaikannya itu sesuai proyeksi atau usulan serikat buruh 8,5 persen?

Baca juga: Besaran UMP Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 hingga 10,5 Persen Berikut Cara Menghitungnya

Berikut rumus untuk menghitung perkiraan UMP 2026 dengan persentase kenaikan 8,5 persen.

UMP 2026 =  UMP 2025 + (UMP 2025 x Persentase Kenaikan).

Contoh:

UMP DKI Jakarta 2025 Rp 5.396.761,00 x  8,5 persen = Nilai Kenaikan Rp 458.724,685 (Dibulatkan menjadi Rp 458.725)

Maka UMP 2026 = Rp 5.396.761,00 + 458.725 =  Rp 5.855.486,00

UMP Jawa Barat 2025 Rp2.191.232 x 8,5 persen ‎ = Rp 186.254,72 (Dibulatkan menjadi Rp 186.255)

Begitu juga jika kenaikan UMP diproyeksikan 10,5 persen.

UMP Jawa Barat 2025 Rp2.191.232 x 10,5 persen ‎ = Rp 230.079,36 (Dibulatkan menjadi Rp 230.079)

Sebagai gambaran, Tribunjabar.id telah menghitung dan merangkum daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 8,5 persen, sebagai berikut.

Aceh 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved