Penundaan UMP 2026 Demi PP Baru, Serikat Buruh Tetap Tuntut Kenaikan 10,5 Persen

Tuntutan kenaikan upah ini menjadi agenda utama serikat buruh menjelang akhir tahun.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
DEMO KENAIKAN UPAH - Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan dan Kadisnaker dan UMKM Majalengka saat menemui buruh di Majalengka, Kamis 15 November 2025.Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2026 dipastikan batal diumumkan pada batas waktu yang biasa ditetapkan, yakni 21 November.  Dok. Adim Mubaroq 

Ia menegaskan, dasar hukum baru ini tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Menuangkan Spirit Putusan MK dan Menambah Variabel Baru

Menaker menjelaskan bahwa melalui PP tersebut, Pemerintah berupaya menuangkan semangat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. Salah satu fokus utama PP ini adalah mengatasi masalah disparitas atau kesenjangan upah yang tinggi antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.

Selain itu, formula penghitungan kenaikan upah akan diperluas dengan memasukkan sejumlah variabel baru, di antaranya adalah:

  • Komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL).
  • Pemberian kewenangan lebih kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.

Yassierli tidak memberikan tanggal pasti kapan PP ini rampung dan UMP 2026 akan diumumkan.

"Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” tutup Yassierli.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved