Penundaan UMP 2026 Demi PP Baru, Serikat Buruh Tetap Tuntut Kenaikan 10,5 Persen
Tuntutan kenaikan upah ini menjadi agenda utama serikat buruh menjelang akhir tahun.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Ia menegaskan, dasar hukum baru ini tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Menuangkan Spirit Putusan MK dan Menambah Variabel Baru
Menaker menjelaskan bahwa melalui PP tersebut, Pemerintah berupaya menuangkan semangat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. Salah satu fokus utama PP ini adalah mengatasi masalah disparitas atau kesenjangan upah yang tinggi antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
Selain itu, formula penghitungan kenaikan upah akan diperluas dengan memasukkan sejumlah variabel baru, di antaranya adalah:
- Komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL).
- Pemberian kewenangan lebih kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.
Yassierli tidak memberikan tanggal pasti kapan PP ini rampung dan UMP 2026 akan diumumkan.
"Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” tutup Yassierli.(*)
| Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beber Penjelasan |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 8,5 Persen, UMP Jawa Barat 2026 Bisa Naik Rp 186.255 |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Jabar 2026: Jika Buruh Menang, Bisa Tembus Rp2,4 Juta |
|
|---|
| Besaran UMP Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 hingga 10,5 Persen Berikut Cara Menghitungnya |
|
|---|
| Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Termasuk Jadwal Mulai Berlakunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demo-kenaikan-upah-di-majalengka-dena.jpg)