Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beber Penjelasan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan UMP 2026 hari ini, Jumat (21/11/2025). Menaker Yassierli beber penjelasan

Editor: Hilda Rubiah
Canva
PENETAPAN UMP 2026: Ilustrasi serah terima uang. - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan UMP 2026 hari ini, Jumat (21/11/2025). Menaker Yassierli beber penjelasan 

TRIBUNJABAR.ID - Pengumuman penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2026 biasanya diumumkan paling lambat 21 November setiap tahunnya.

Namun, kini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan UMP 2026 tersebut hari ini, Jumat (21/11/2025). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.

Selain itu Yassierli menjelaskan pihak pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Dasar hukum itu nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 8,5 Persen, UMP Jawa Barat 2026 Bisa Naik Rp 186.255

Yassierli mengatakan, melalui PP itu pemerintah ingin menuangkan spirit Putusan MK. Disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian utama.

Selain itu, melalui PP tersebut pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah. Di antarnya adalah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.

“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.

Kenaikan UMP 2026 Tidak Sama

Menurut Yassierli, melalui PP itu nantinya kenaikan UMP 2026 antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama. Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah ingin kenaikan itu berbeda-beda setiap wilayah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat.

Dewan Pengupahan Daerah akan dikinta membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan. Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah mentargetkan PP itu selesai.

“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tutur Yassierli.

Formula Perhitungan UMP, Variabel Alpha Diperluas Bocoran formula perhitungan kenaikan UMP dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Menurut Indah, formula yang tengah digodok pemerintah memperluas komponen dalam variabel alpha. Sebagaimana dijelaskan Yassierli, formula perhitungan UMP bakal mempertimbangkan KHL, Dewan Pengupahan setempat, dan proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved