Link dan Syarat Daftar Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi dari Kemenhaj, Dibuka 22 November 2025

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah mengumuman link dan syarat pendafataran seleksi petugas haji 2026.

Instagram @kemenhaj.ri
PETUGAS HAJI 2026 - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. 

Ringkasan Berita:
  • Seleksi PPIH ditujukan untuk menjaring calon petugas yang akan mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi
  • Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah
  • Terdapat persyaratan umum dan khusus untuk mengikuti seleksi petugas haji 2026

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah mengumuman link dan syarat pendafataran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dilansir dari akun Instagram resminya, seleksi PPIH ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

Pendaftaran petugas haji 2026 akan dibuka mulai tanggal 22-28 November 2025 melalui laman resmi berikut:

>>> Link Pendaftaran Petugas Haji 2026

Kemenhaj membuka formasi PPIH Kloter terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.

Sedangkan, formasi PPIH Arab saudi mencakup layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Lalu, apa saja syarat daftar petugas haji 2026?

Baca juga: 5 Kategori Petugas Haji 2026 Resmi Diumumkan Kemenhaj, Siap-siap Rekrutmen Dibuka November 2025

Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026

Syarat Umum: 

1. Warga Negara Indonesia 

2. Beragama Islam 

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah 

4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita) 

5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji 

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana 

7. Memiliki identitas kependudukan yang sah 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved