Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beber Penjelasan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan UMP 2026 hari ini, Jumat (21/11/2025). Menaker Yassierli beber penjelasan
“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemenaker.
Baca juga: Hitung-hitungan UMK Jabar 2026: Jika Buruh Menang, Bisa Tembus Rp2,4 Juta
Meski demikian, kata Indah, rumus formula UMP tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi dasar hukum penentuan UMP 2025.
PP itu mengatur, rumus perhitungan kenaikan upah “UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)”. UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Sementara, UM 8t) merupakan upah minimum tahun berjalan. Nilai Penyesuaian didapatkan dari perhitungan dengan rumus “Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X alpha)) X UM (t).
Simbol (alpha) adalah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Alpha menjadi variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Berbeda dengan rumus formula kenaikan upah 2025, pemerintah bakal memperluas variabel alpha.
“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” tutur Indah. Diketahui, MK menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumah serikat pekerja terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 8,5 Persen, UMP Jawa Barat 2026 Bisa Naik Rp 186.255 |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Jabar 2026: Jika Buruh Menang, Bisa Tembus Rp2,4 Juta |
|
|---|
| Besaran UMP Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 hingga 10,5 Persen Berikut Cara Menghitungnya |
|
|---|
| Jadwal Pengumuman UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Termasuk Jadwal Mulai Berlakunya |
|
|---|
| Buruh Tuntut Upah di Jabar Naik 10,5 Persen, Pemprov Siap Tetapkan UMP 2026 Sesuai Regulasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-bansos-dalam-amplop.jpg)