Menteri Keuangan Purbaya Tak Akan Legalkan Thrifting Barang Impor, Singgung Pajak dan Dampak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting atau barang impor ilegal. 

Editor: Hilda Rubiah
TikTok/purbayayudhis
THRIFTING - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sidak impor baju bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat pada Jumat (31/10/2025). Purbaya menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting barang impor ilegal.   

"Ya takut, apalagi jualan thrifting ini kan satu-satunya pekerjaan saya," ungkap Adida.

Ia mencatat adanya kenaikan harga barang thrifting hingga dua kali lipat sejak pertengahan tahun 2025.

"Jadi misalnya baju satu bal, kalau sebelumnya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sekarang bisa Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," jelasnya.

Adida menambahkan bahwa banyak pelanggan yang enggan membeli produk thrifting di atas harga Rp 100.000.

"Barang saya dijual antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000, itu pun kadang masih ditawar lagi sama customer," ujarnya.

Ia juga mengeluhkan dampak dari perkembangan toko online yang menawarkan harga lebih murah, sehingga mengurangi minat pembeli terhadap barang thrifting.

Roy (30), pedagang lainnya, menilai usaha pakaian bekas merupakan cara masyarakat kecil bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi.

"Kami hidup kan dari sini, kalau usaha kami dibatasi terus kami makan dari mana?" ucapnya.

Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pelarangan impor serta solusi bagi para pedagang kecil.

"Kalau ada kebijakan, harus ada solusi, itu yang kami minta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved