Menteri Keuangan Purbaya Tak Akan Legalkan Thrifting Barang Impor, Singgung Pajak dan Dampak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting atau barang impor ilegal.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting barang impor ilegal.
- Purbaya menegaskan, meskipun ada pedagang yang bersedia membayar pajak jika thrifting legal, hal tersebut bukan menjadi pertimbangannya.
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting atau barang impor ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya setelah menghadiri acara Blomberg Technoz di Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang dipantau melalui video YouTube KompasTV.
"Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin, saya enggak mungkin buka pasar untuk untuk barang-barang ilegal kan," tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari kompas.tv.
Purbaya menyinggung, meskipun ada pedagang yang bersedia membayar pajak jika thrifting legal, hal tersebut bukan menjadi pertimbangannya.
Menurutnya, fokus utama pemerintah tetap pada upaya menghentikan peredaran barang ilegal.
"Pokoknya masuk ilegal saya tangkap," tegasnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 21 November 2025, Emas Antam hingga Galeri 24 Kembali Merangkak Naik
Dampak ke Ekonomi Domestik
Purbaya juga menyinggung dampak kebijakannya itu terhadap ekonomi domestik
Menteri Keuangam itu menilai pasar Indonesia cukup kuat untuk menahan guncangan.
Ia menjelaskan 90 persen dari permintaan domestik berasal dari ekonomi dalam negeri, sedangkan hanya 10–20 persen yang dipengaruhi oleh pasar global.
Menurutnya, jika pasar domestik dikuasai oleh barang asing, keuntungan bagi pengusaha lokal justru akan menurun, sementara pedagang yang tersisa hanya sebagian kecil dibandingkan keseluruhan masyarakat.
"Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas me-manage (mengelola) dagangannya bisa shift (bergeser) kan ke barang-barang domestik," kata Purbaya.
Purbaya menekankan permintaan masyarakat akan menjadi penentu utama kualitas barang di pasaran.
Jika barang yang dijual berkualitas buruk, masyarakat dipastikan tidak akan membeli.
Hal ini sekaligus mendorong pedagang untuk lebih selektif dalam memilih produk yang dipasarkan, baik dari segi kualitas maupun asal usulnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui konsumsi produk lokal.
Dengan menutup ruang bagi barang impor ilegal, pemerintah berharap pelaku usaha domestik mendapat kesempatan lebih besar untuk bersaing, sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi kegiatan belanja bekas secara umum, selama barang yang diperjualbelikan sah dan memenuhi peraturan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap barang ilegal menjadi prioritas utama, agar pasar tetap sehat dan terlindungi.
"Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," tutup Purbaya.
Dengan sikap tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap barang ilegal, sambil tetap mendukung pertumbuhan pasar domestik dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Jelang Nataru, Inflasi di Kota Bandung Masih Terkendali Meski Harga Cabai Tinggi
Penjual Baju Bekas Keberatan
Sementara itu, dengan adanya kebijakan pelarangan barang bekas hasil barang impor membuat para pedagang baju bekas merasa keberatan.
Krai (26), salah satu pedagang yang ditemui di TEC Tunjungan, Surabaya, mengungkapkan kebijakan tersebut dapat mematikan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang roda ekonomi.
"Ya mungkin bagi negara ada manfaatnya, tapi kan buat kita pedagang kecil bisa-bisa mati, padahal UMKM sendiri kan juga salah satu penyokong ekonomi," kata Krai, Jumat (31/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia juga mengaku mulai merasakan adanya pembatasan dari supplier thrifting yang berdampak signifikan pada penjualannya.
"Sekarang supplier itu banyak yang mundur, kan itu pengaruh sekali ke penjualan saya. Kalau item barangnya itu-itu saja, pembeli juga semakin malas datang," ujarnya.
Krai bahkan terpaksa menjual barang yang tidak laku dengan harga obral atau digratiskan setelah beberapa bulan.
Pedagang lain, Adida (40), juga merasakan cemas terhadap kebijakan ini karena thrifting merupakan satu-satunya sumber penghasilannya.
"Ya takut, apalagi jualan thrifting ini kan satu-satunya pekerjaan saya," ungkap Adida.
Ia mencatat adanya kenaikan harga barang thrifting hingga dua kali lipat sejak pertengahan tahun 2025.
"Jadi misalnya baju satu bal, kalau sebelumnya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sekarang bisa Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," jelasnya.
Adida menambahkan bahwa banyak pelanggan yang enggan membeli produk thrifting di atas harga Rp 100.000.
"Barang saya dijual antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000, itu pun kadang masih ditawar lagi sama customer," ujarnya.
Ia juga mengeluhkan dampak dari perkembangan toko online yang menawarkan harga lebih murah, sehingga mengurangi minat pembeli terhadap barang thrifting.
Roy (30), pedagang lainnya, menilai usaha pakaian bekas merupakan cara masyarakat kecil bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi.
"Kami hidup kan dari sini, kalau usaha kami dibatasi terus kami makan dari mana?" ucapnya.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pelarangan impor serta solusi bagi para pedagang kecil.
"Kalau ada kebijakan, harus ada solusi, itu yang kami minta," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
barang bekas
barang impor ilegal
thrifting
pajak
dampak ekonomi
| Sempat Tertunda, Utang DBHP Rp19,7 Miliar ke Desa-desa di Purwakarta Bakal Dibayar Bulan Ini |
|
|---|
| Bapenda Jabar Luncurkan Panah Pasopati, Pemantauan Pajak Kendaraan Bisa Makin Cepat |
|
|---|
| Ada Razia Pajak di Majalengka, Kendaraan Dihentikan dan Langsung Dicek di Tempat |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi Cirebon |
|
|---|
| Rencana Menkeu Hentikan Impor Thrifting Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Distro di Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-tegas-tidak-akan-melegalkan-praktik-thrifting.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.