Menteri Keuangan Purbaya Tak Akan Legalkan Thrifting Barang Impor, Singgung Pajak dan Dampak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting atau barang impor ilegal. 

Editor: Hilda Rubiah
TikTok/purbayayudhis
THRIFTING - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sidak impor baju bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat pada Jumat (31/10/2025). Purbaya menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting barang impor ilegal.   

Hal ini sekaligus mendorong pedagang untuk lebih selektif dalam memilih produk yang dipasarkan, baik dari segi kualitas maupun asal usulnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui konsumsi produk lokal.

Dengan menutup ruang bagi barang impor ilegal, pemerintah berharap pelaku usaha domestik mendapat kesempatan lebih besar untuk bersaing, sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi kegiatan belanja bekas secara umum, selama barang yang diperjualbelikan sah dan memenuhi peraturan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap barang ilegal menjadi prioritas utama, agar pasar tetap sehat dan terlindungi.

"Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," tutup Purbaya.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap barang ilegal, sambil tetap mendukung pertumbuhan pasar domestik dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Jelang Nataru, Inflasi di Kota Bandung Masih Terkendali Meski Harga Cabai Tinggi

Penjual Baju Bekas Keberatan

Sementara itu, dengan adanya kebijakan pelarangan barang bekas hasil barang impor membuat para pedagang baju bekas merasa keberatan.

Krai (26), salah satu pedagang yang ditemui di TEC Tunjungan, Surabaya, mengungkapkan kebijakan tersebut dapat mematikan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang roda ekonomi.

"Ya mungkin bagi negara ada manfaatnya, tapi kan buat kita pedagang kecil bisa-bisa mati, padahal UMKM sendiri kan juga salah satu penyokong ekonomi," kata Krai, Jumat (31/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia juga mengaku mulai merasakan adanya pembatasan dari supplier thrifting yang berdampak signifikan pada penjualannya.

"Sekarang supplier itu banyak yang mundur, kan itu pengaruh sekali ke penjualan saya. Kalau item barangnya itu-itu saja, pembeli juga semakin malas datang," ujarnya.

Krai bahkan terpaksa menjual barang yang tidak laku dengan harga obral atau digratiskan setelah beberapa bulan.

Pedagang lain, Adida (40), juga merasakan cemas terhadap kebijakan ini karena thrifting merupakan satu-satunya sumber penghasilannya.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved