Menteri Keuangan Purbaya Tak Akan Legalkan Thrifting Barang Impor, Singgung Pajak dan Dampak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting atau barang impor ilegal.
Hal ini sekaligus mendorong pedagang untuk lebih selektif dalam memilih produk yang dipasarkan, baik dari segi kualitas maupun asal usulnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui konsumsi produk lokal.
Dengan menutup ruang bagi barang impor ilegal, pemerintah berharap pelaku usaha domestik mendapat kesempatan lebih besar untuk bersaing, sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi kegiatan belanja bekas secara umum, selama barang yang diperjualbelikan sah dan memenuhi peraturan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap barang ilegal menjadi prioritas utama, agar pasar tetap sehat dan terlindungi.
"Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," tutup Purbaya.
Dengan sikap tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap barang ilegal, sambil tetap mendukung pertumbuhan pasar domestik dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Jelang Nataru, Inflasi di Kota Bandung Masih Terkendali Meski Harga Cabai Tinggi
Penjual Baju Bekas Keberatan
Sementara itu, dengan adanya kebijakan pelarangan barang bekas hasil barang impor membuat para pedagang baju bekas merasa keberatan.
Krai (26), salah satu pedagang yang ditemui di TEC Tunjungan, Surabaya, mengungkapkan kebijakan tersebut dapat mematikan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang roda ekonomi.
"Ya mungkin bagi negara ada manfaatnya, tapi kan buat kita pedagang kecil bisa-bisa mati, padahal UMKM sendiri kan juga salah satu penyokong ekonomi," kata Krai, Jumat (31/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia juga mengaku mulai merasakan adanya pembatasan dari supplier thrifting yang berdampak signifikan pada penjualannya.
"Sekarang supplier itu banyak yang mundur, kan itu pengaruh sekali ke penjualan saya. Kalau item barangnya itu-itu saja, pembeli juga semakin malas datang," ujarnya.
Krai bahkan terpaksa menjual barang yang tidak laku dengan harga obral atau digratiskan setelah beberapa bulan.
Pedagang lain, Adida (40), juga merasakan cemas terhadap kebijakan ini karena thrifting merupakan satu-satunya sumber penghasilannya.
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
barang bekas
barang impor ilegal
thrifting
pajak
dampak ekonomi
| Sempat Tertunda, Utang DBHP Rp19,7 Miliar ke Desa-desa di Purwakarta Bakal Dibayar Bulan Ini |
|
|---|
| Bapenda Jabar Luncurkan Panah Pasopati, Pemantauan Pajak Kendaraan Bisa Makin Cepat |
|
|---|
| Ada Razia Pajak di Majalengka, Kendaraan Dihentikan dan Langsung Dicek di Tempat |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi Cirebon |
|
|---|
| Rencana Menkeu Hentikan Impor Thrifting Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Distro di Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-tegas-tidak-akan-melegalkan-praktik-thrifting.jpg)