Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan bakal menuntaskan pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada seluruh desa di Kabupaten Purwakarta. Total nilai yang akan dibayarkan mencapai Rp 19,7 miliar.
Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, pada Sabtu (15/11/2025) kemarin.
"Pokoknya utang DBHP kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta yang senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar," kata Binzein.
Baca juga: Anak Disabilitas Purwakarta Tewas Dikeroyok di Karawang, Kadinsos Pastikan Akan Dikawal
Menurutnya, DBHP adalah kewajiban pemerintah daerah yang telah tercatat secara resmi di neraca APBD, sehingga Pemkab memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
"DBHP bukan utang perorangan, itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta," ujarnya.
Binzein juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal sisa utang DBHP dari masa kepemimpinan sebelumnya yang belum dilunasi.
Ia menegaskan, seluruh proses administrasi kini tengah diselesaikan dan pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta," katanya.
Dengan pelunasan ini, kata dia, Pemkab Purwakarta berharap hubungan pemerintah daerah dan desa semakin solid, serta pengelolaan keuangan desa dapat kembali berjalan optimal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.