Sempat Tertunda, Utang DBHP Rp19,7 Miliar ke Desa-desa di Purwakarta Bakal Dibayar Bulan Ini

Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, memastikan bakal menuntaskan pembayaran utang DBHP kepada seluruh desa

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
PENERTIBAN - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, Kamis (22/5/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memastikan bakal menuntaskan pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada seluruh desa. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan bakal menuntaskan pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada seluruh desa di Kabupaten Purwakarta. Total nilai yang akan dibayarkan mencapai Rp 19,7 miliar.

‎Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, pada Sabtu (15/11/2025) kemarin.

‎"Pokoknya utang DBHP kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta yang senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar," kata Binzein.

Baca juga: Anak Disabilitas Purwakarta Tewas Dikeroyok di Karawang, Kadinsos Pastikan Akan Dikawal

‎Menurutnya, DBHP adalah kewajiban pemerintah daerah yang telah tercatat secara resmi di neraca APBD, sehingga Pemkab memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

‎"DBHP bukan utang perorangan, itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta," ujarnya.

‎Binzein juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal sisa utang DBHP dari masa kepemimpinan sebelumnya yang belum dilunasi.

‎Ia menegaskan, seluruh proses administrasi kini tengah diselesaikan dan pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

‎"Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta," katanya.

‎Dengan pelunasan ini, kata dia, Pemkab Purwakarta berharap hubungan pemerintah daerah dan desa semakin solid, serta pengelolaan keuangan desa dapat kembali berjalan optimal.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved