Bapenda Jabar Luncurkan Panah Pasopati, Pemantauan Pajak Kendaraan Bisa Makin Cepat

Aplikasi ini memungkinkan setiap kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunda memperoleh informasi langsung dari petugas.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
TERIMA STNK - Seorang warga saat menerima STNK yang masa berlakunya telah diperpanjang di Samsat Soekarno Hatta, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2025). Beberapa warga belum tahu kalau masa pemutihan pajak diperpanjang hingga September 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperkenalkan Panah Pasopati, sebuah aplikasi baru yang difungsikan untuk menelusuri status kewajiban pajak kendaraan bermotor para wajib pajak di wilayah tersebut.

Asep Supriatna selaku Kepala Bapenda Jabar menjelaskan bahwa Panah Pasopati merupakan rangkaian dari kata penelusuran penunggak pajak, sopan, akurat, dan simpati sehingga mewakili konsep kerja aplikasi itu.

Ia menuturkan bahwa aplikasi ini memungkinkan setiap kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunda memperoleh informasi langsung dari petugas yang sedang bertugas di lapangan.

“Terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna, simbol ketepatan, kekuatan, dan fokus. Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah,” ujar Asep, Sabtu (15/11/2025).

Asep menambahkan bahwa petugas nantinya akan bergerak langsung ke berbagai titik dan melakukan pemindaian terhadap setiap pelat nomor kendaraan melalui aplikasi untuk mengetahui apakah status pajaknya masih berlaku atau justru menunggak.

Apabila aplikasi menampilkan hasil bahwa kendaraan tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, maka petugas Bapenda Jabar akan menempatkan kertas atau bentuk pemberitahuan lain yang berisi rincian tunggakan pada kendaraan terkait.

“Ini dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah,” ucapnya.

Ia menjelaskan pula bahwa seluruh ASN Bapenda Provinsi Jawa Barat mendapatkan target penelusuran tanpa pengecualian sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pemantauan.

“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved