Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga diperiksa, kini mereka juga diusulkan dimediasi. Kuasa hukumnya bereaksi beri sindiran menohok

|
Editor: Hilda Rubiah
Reynas Abdila/tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). - Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga diperiksa, kini mereka juga diusulkan dimediasi. Kuasa hukumnya bereaksi beri sindiran menohok 

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, telah ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.

Penetapan tersangka itu diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (7/11/2025).

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, diketahui Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar sembilan jam.

Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan Dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved