Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga diperiksa, kini mereka juga diusulkan dimediasi. Kuasa hukumnya bereaksi beri sindiran menohok
Ringkasan Berita:
- Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga menjalani pemeriksaan, kini mereka juga diusulkan dimediasi.
- Usulan mediasi sempat disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri
- Kuasa hukum Roy Suryo Cs berikan respons dan sindiran menohok singgung kinerja Polri
TRIBUNJABAR.ID - Kasus ijazah Jokowi hingga saat ini masih bergulir.
Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga menjalani pemeriksaan, kini mereka juga diusulkan dimediasi.
Adapun usulan mediasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Usalan mediasi tersebut membuat kuasa hukum Roy Suryo Cs bereaksi.
Kubu Roy Suryo Cs tegas menolak untuk dimediasi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan kasus ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," kata Khozinudin, Kamis (20/11/2025).
Menurut Khozinudin, sebaliknya Komisi Percepatan Reformasi Polri justru harus mengevaluasi kinerja Polri yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi selama satu dekade pemerintahan Jokowi.
"Jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian, harusnya Tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional, yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Polri yang telah dihentikan secara sepihak oleh Polri," ujar dia.
Ia pun mengecam sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengusulkan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Jokowi.
Terlebih Khozinudin menyebut perkara ini bukan kasus perdata, melainkan pidana murni.
"Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya, dan ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan baik di Solo, Bantul dan di Jakarta tidak mau datang memenuhi panggilan hakim mediasi untuk melakukan proses perdamaian," ucap Khozinudin.
Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu," imbuh dia.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Roy Suryo
ijazah Jokowi
mediasi
kuasa hukum
Ahmad Khozinudin
Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jokowi
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Kemungkinan Nasib Akhir Perceraian Raisa dan Hamish Daud |
|
|---|
| Alasan Raisa Kembali Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jaksel |
|
|---|
| Sinyal Kuat Jokowi Gabung PSI, Abang Ijo: Insha Allah Akan Ada Badai Politik |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/roy-suryo-ijazah-jokowi-diperiksa.jpg)