Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga diperiksa, kini mereka juga diusulkan dimediasi. Kuasa hukumnya bereaksi beri sindiran menohok

|
Editor: Hilda Rubiah
Reynas Abdila/tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). - Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga diperiksa, kini mereka juga diusulkan dimediasi. Kuasa hukumnya bereaksi beri sindiran menohok 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus ijazah Jokowi hingga saat ini masih bergulir.

Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga menjalani pemeriksaan, kini mereka juga diusulkan dimediasi.

Adapun usulan mediasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Usalan mediasi tersebut membuat kuasa hukum Roy Suryo Cs bereaksi.

Kubu Roy Suryo Cs tegas menolak untuk dimediasi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan kasus ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," kata Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Menurut Khozinudin, sebaliknya Komisi Percepatan Reformasi Polri justru harus mengevaluasi kinerja Polri yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi selama satu dekade pemerintahan Jokowi.

"Jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian, harusnya Tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional, yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Polri yang telah dihentikan secara sepihak oleh Polri," ujar dia.

Ia pun mengecam sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengusulkan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Jokowi.

Terlebih Khozinudin menyebut perkara ini bukan kasus perdata, melainkan pidana murni.

"Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya, dan ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan baik di Solo, Bantul dan di Jakarta tidak mau datang memenuhi panggilan hakim mediasi untuk melakukan proses perdamaian," ucap Khozinudin.

Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu," imbuh dia.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved