Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Mantan Menko Polhukam dan mantan Kabareskrim Polri turut menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo Cs, sebut kekeliruan pengungkapan kasus ijazah Jokowi

Editor: Hilda Rubiah
Youtube SCTV/Refly Harun
KASUS IJAZAH JOKOWI: Tangkapan layar Jokowi saat diwawancara dan foto Roy Suryo Cs saat diwawancarai awak media terkait kasus ijazah Jokowi. - Mantan Menko Polhukam dan mantan Kabareskrim Polri turut menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo Cs, sebut kekeliruan pengungkapan kasus ijazah Jokowi hingga sentil hakim. 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji turut menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo Cs.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud MD semestinya ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu keasliannya sebelum polisi mentersangkakan Roy Suryo Cs. 

Selain itu, pihak yang semestinya berwenang membuktikan keaslian sebuah ijazah bukan lah polisi, melainkan hakim melalui proses persidangan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Roy Suryo dan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"Yang membuktikan ijazah itu tidak bukan polisi, harus hakim yang memutuskan. Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan, polisi enggak boleh menyimpulkan ini asli, enggak boleh," katanya seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (11/11/2025). 

Menurutnya, polisi hanya berperan mengumpulkan alat bukti.

Pengadilan lah yang berhak menarik kesimpulan atas kebenaran ijazah Jokowi

Pandangan Mahfud itu selaras dengan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang sebelumnya juga menilai penanganan kasus Roy Suryo perlu hati-hati. 

"Nah, kalau misalnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji. Sependapat dengan Pak Jimly. Dan itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu, kalau mau dibawa ke pengadilan, pengadilan harus membuktikan ijazah itu bener asli apa tidak, kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu," pungkasnya. 

Pendapat Susno Duadji

Hal senada juga disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji turut merespons kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ia menilai pihak kepolisian, katanya, tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

Baca juga: Nasib Roy Suryo Diramal Denny Darko Soal Polemik Ijazah Jokowi & Gibran, Diwanti-wanti Bisa Dibui

Sebelumnya, Bareskrim mengatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di UGM. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025). 

Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved