Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tak ditahan meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasannya

Editor: Hilda Rubiah
Youtube SCTV/Refly Harun
KASUS IJAZAH JOKOWI: Joko Widodo (Jokowi) tetap akan menyeret lima orang terlapor yakni Roy Suryo CS. - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tak ditahan meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, telah ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.

Penetapan tersangka itu diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (7/11/2025).

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, diketahui Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar sembilan jam.

Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan Dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.

Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasan, Roy Suryo Cs sebagai tersangka tak ditahan.

"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.

Setidaknya ada dua saksi dan tiga ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved