Daftar Kriteria Penerima KIP Kuliah 2026, Termasuk Syarat Gaji Orang Tua

Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
ILUSTRASI KIP KULIAH - Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. 

1. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

2. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. 

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah. 

Biaya yang diberikan KIP Kuliah 

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023. 

2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. 

3. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran:

Baca juga: Kapan Pendaftaran SNBP 2026 Dimulai? Siswa Kelas 12 Cek Jangan Sampai Tertinggal

  • Klaster 5: Rp 800.000 
  • Klaster 4: Rp 950.000 
  • Klaster 3: Rp 1.100.000 
  • Klaster 2: Rp 1.250.000 
  • Klaster 1: Rp 1.400.000 

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved