Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Lengkap dengan Persyaratannya, Dibuka Hingga 30 September

Berikut ini adalah cara daftar KIP Kuliah untuk jalur Mandiri, lengkap dengan persyaratannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TribunPontianak
KIP KULIAH 2025: Gambar ilustrasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. - Berikut ini adalah cara daftar KIP Kuliah untuk jalur mandiri, lengkap dengan persyaratannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi tapi terkendala biaya, bisa mengandalkan KIP Kuliah.

Termasuk bagi kamu yang gagal masuk PTN lewat jalur seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT, masih ada harapan untuk mengikuti jalur Mandiri.

Kamu tak perlu khawatir soal biaya, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diakses melalui jalur Mandiri perguruan tinggi.

Lalu, bagaimana cara daftar KIP Kuliah untuk jalur Mandiri tersebut?

Berikut simak selengkapanya cara daftar KIP Kuliah untuk jalur Mandiri di bawah ini, lengkap dengan persyaratannya.

Baca juga: Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar?

Apa itu Kuliah Kuliah jalur Mandiri?

KIP Kuliah jalur Mandiri adalah program KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Program dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini bertujuan memastikan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

KIP Kuliah ini tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga biaya hidup, dan penerima manfaat tidak dikenakan biaya tambahan.

Persyaratan Umum Pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri

1.Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2024 dan 2023).

2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

3. Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan:

- Kartu KIP
- Keluarga penerima bansos (DTKS, PBI JK, PKH, BPNT)
- Berada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai penerima bantuan sosial.
- Berada di panti asuhan/panti sosial.
- Atau bukti lain yang sah menunjukkan keterbatasan ekonomi (misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa).

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.

Baca juga: Kisah Suci Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Lulus di Unsika IPK Nyaris Sempurna, Motivasi Jadi Kunci

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved