SNPMB 2026

Kapan Pendaftaran SNBP 2026 Dimulai? Siswa Kelas 12 Cek Jangan Sampai Tertinggal

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan kembali dibuka untuk para siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Laman SNPMB
REGISTRASI AKUN SNPMB - Jadwal registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 kini sudah diumumkan, cek caranya. 

TRIBUNJABAR.ID - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan kembali dibuka untuk para siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat.

SNBP adalah salah satu mekanisme masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dalam sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Seperti namanya, SNBP memberikan kesempatan kepada siswa untuk mendaftar ke PTN tanpa melalui tes, melainkan hasil nilai rapor selama bersekolah.

Siswa yang bisa mengikuti SNBP 2026 adalah yang tersaring dalam kuota siswa eligible

Pada SNBP 2026, ada tambahan syarat yang tidak ada pada tahun sebelumnya, yakni penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validasi nilai rapor.

Lantas, kapan pendaftaran SNBP 2026 dimulai?

Pengumuman kuota sekolah akan dilakukan pada 29 Desember 2026.

Sementara, masa registrasi akun SNPMB sekolah adalah pada 5 sampai dengan 26 Januari 2026.

Baca juga: Siswa Dapat Nilai Nol di TKA Masih Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Lalu, masa registrasi akun SNPMB siswa adalah pada 12 Januari sampai dengan 18 Februari 2026.

Berikut adalah jadwal pendaftaran SNBP 2026 selengkapnya:

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2026
  • Masa Sanggah: 29 Desember 2024–15 Januari 2026
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 Januari–26 Januari 2025
  • Pengisian PDSS oleh Sekolah: 5 Januari–2 Februari 2026
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari–18 Februari 2026
  • Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2025
  • Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari–30 April 2026

Ketentuan Umum

Berikut adalah ketentuan umum SNBP 2026:

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.

2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus: (1) mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); (2) mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.

3. Siswa mempunyai nilai TKA Kemendikdasmen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved