Taspen Bantah Isu Gaji Pensiunan PNS Naik, Simak Besaran yang Berlaku 2025

Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 tengah menjadi sorotan publik dan ramai menjadi perbincangan di medsos.

Canva
ILUSTRASI GAJI PENSIUNAN - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN) pun memberikan penjelasan.

Taspen menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut.

Pihaknya mengingatkan ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terkait informasi yang tidak bersumber resmi, terutama soal kenaikan gaji pensiunan PNS.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Rabu (19/11/2025).

Taspen menegaskan, karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah, maka skema perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Siamah yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Kumuh, Tak Pernah Menerima Bansos

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Artinya, apabila ada kabar kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen akan menginformasikan kepada publik lewat kanal resminya.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I 

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Baca juga: Cara Cek NISN untuk PIP November 2025, Pakai Data Nama Siswa dan Ortu

Golongan II 

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Golongan IV 

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 
  • IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved