Daftar Kriteria Penerima KIP Kuliah 2026, Termasuk Syarat Gaji Orang Tua

Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
ILUSTRASI KIP KULIAH - Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Siswa yang ingin kuliah bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bila lolos KIP Kuliah 2026.

Meski begitu tidak semua calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2026.

KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

Adapun pendaftaran KIP Kuliah 2025 biasanya dibuka bersamaan dengan dibukanya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur mandiri PTN dan PTS.

Lalu, siapa saja mahasiswa yang pasti mendapatkan KIP Kuliah 2026

7 Kriteria Calon Mahasiswa yang Pasti Dapat KIP Kuliah 2026

Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut kriteria mahasiswa yang pasti dapat bantuan pendidikan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca juga: LINK dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBP 2026, Simak Syarat Ekonomi Pendaftar

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: 

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000; 
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Persyaratan KIP Kuliah

Mengacu pada aturan tahun 2025, berikut syarat daftar KIP Kuliah yang bisa dijadikan acuan untuk mendaftar:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved