Daftar Kriteria Penerima KIP Kuliah 2026, Termasuk Syarat Gaji Orang Tua
Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Simak kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Siswa yang ingin kuliah bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bila lolos KIP Kuliah 2026.
Meski begitu tidak semua calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2026.
KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran KIP Kuliah 2025 biasanya dibuka bersamaan dengan dibukanya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur mandiri PTN dan PTS.
Lalu, siapa saja mahasiswa yang pasti mendapatkan KIP Kuliah 2026?
7 Kriteria Calon Mahasiswa yang Pasti Dapat KIP Kuliah 2026
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut kriteria mahasiswa yang pasti dapat bantuan pendidikan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: LINK dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBP 2026, Simak Syarat Ekonomi Pendaftar
3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Persyaratan KIP Kuliah
Mengacu pada aturan tahun 2025, berikut syarat daftar KIP Kuliah yang bisa dijadikan acuan untuk mendaftar:
| Tips Bantuan KIP Kuliah September 2025 Cepat Cair, Lengkap Cara Cek Dana Sudah Masuk atau Belum |
|
|---|
| Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, Mahasiswa Dapat Bantuan Rp 6,6 Juta per Semester |
|
|---|
| Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Lengkap dengan Persyaratannya, Dibuka Hingga 30 September |
|
|---|
| Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar? |
|
|---|
| Cara Daftar dan Membuat Akun KIP Kuliah untuk Jalur SNBT 2025, Lengkap dengan Persyaratannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KIP-Kuliah-Merdeka-tahun-2023.jpg)