Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Mantan Menko Polhukam dan mantan Kabareskrim Polri turut menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo Cs, sebut kekeliruan pengungkapan kasus ijazah Jokowi

Editor: Hilda Rubiah
Youtube SCTV/Refly Harun
KASUS IJAZAH JOKOWI: Tangkapan layar Jokowi saat diwawancara dan foto Roy Suryo Cs saat diwawancarai awak media terkait kasus ijazah Jokowi. - Mantan Menko Polhukam dan mantan Kabareskrim Polri turut menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo Cs, sebut kekeliruan pengungkapan kasus ijazah Jokowi hingga sentil hakim. 

Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara. 

"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya. 

Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya. 

"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved