BREAKING NEWS Roy Suryo dan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, dengan nama-nama tenar seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo

Editor: Ravianto
Warta Kota/Ramadhan LQ
DUGAAN IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus isu ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, dengan nama-nama tenar seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS) dan politikus Eggi Sudjana (ES) termasuk di dalamnya.

8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) serta UU ITE.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka

Berikut adalah rincian pembagian klaster tersangka yang ditetapkan oleh penyidik:

Klaster Pertama

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster Kedua

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma.

Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memutuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan kewenangan sesuai Undang-Undang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri 711
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dua Objek Perkara dan Pemulihan Nama Baik

Penyidikan kasus ini menangani dua objek perkara yang telah naik ke tahap penyidikan:

Pencemaran Nama Baik (dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025).

Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong (dilaporkan oleh berbagai pihak ke sejumlah Polres).

Sebagai bukti, berkas ijazah asli Presiden Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini telah berada di tangan penyidik setelah Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada polisi.

Rivai menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk memulihkan nama baik Presiden atas isu ijazah palsu dan menguji keaslian ijazahnya secara hukum, bukan persoalan siapa yang menjadi tersangka.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved