Hasil Putusan MKD Sanksi Ahmad Sahroni Non-Aktif 6 Bulan Beda dengan Uya Kuya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengumumkan nasib lima anggota yang sempat dinon-aktifkan. Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya berbeda.

|
Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Chaerul Umam/Instagram Ahmad Sahroni
NASIB AHMAD SAHRONI - Politikus NasDem Ahmad Sahroni memberikan respons soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Rabu (5/11/2025). - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan nasib lima anggota DPR RI yang sebelumnya non-aktif terbukti melanggar kode etik, nasib Ahmad Sahroni dan Uya Kuya berbeda. 

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Kabar Terbaru Uya Kuya Nasibnya di DPR Menggantung, 2 Bulan Dinonaktif, Gaji dan Tunjangan Distop

Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.

"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya

Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.

"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya. 

Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dinilai memicu emosi publik.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul MKD Putuskan Sanksi Non Aktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni: Terimakasih Hakim yang Hukum Saya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved