Sempat Mangkir, Anggota DPR Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK di Cirebon Soal Dana CSR BI-OJK

Pemeriksaan terhadap Rajiv adalah penjadwalan ulang setelah ia mangkir dari panggilan sebelumnya di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

|
Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
DIPERIKSA DI CIREBON - Politikus Partai NasDem, Rajiv diserbu warga saat berkunjung ke sejumlah titik di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (19/1/2024). Rajiv diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ).

Rajiv diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Kamis (30/10/2025) ini, Rajiv hadir dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status Rajiv sebagai pihak swasta menjadi fokus dalam pemeriksaan ini, meskipun ia dikenal sebagai Anggota Komisi IV DPR.

Pemeriksaan di Cirebon dipilih demi efektivitas penyidikan karena tim KPK juga sedang memeriksa sejumlah saksi lain di lokasi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Cirebon mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif," kata Budi dalam keterangannya dikutip Tribun Jabar dari Tribunnews, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Satori Terjerat Korupsi Dana CSR BI-OJK, Zaenal Muttaqin Asal Cirebon Berpeluang Gantikan di DPR RI

Fokus Penyidik: Perkenalan dengan Tersangka dan Program BI

Pemeriksaan terhadap Rajiv adalah penjadwalan ulang setelah ia mangkir dari panggilan sebelumnya di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik KPK mencecar Rajiv, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, mengenai dua poin penting yang dinilai relevan dengan kasus yang tengah diusut:

  • Perkenalan dengan Para Tersangka: Penyidik mendalami sejauh mana perkenalan dan hubungan Rajiv dengan dua anggota Komisi XI DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pengetahuan Program Sosial BI: Penyidik juga menggali informasi terkait pengetahuan Rajiv mengenai program-program sosial yang dijalankan oleh Bank Indonesia.

Kasus korupsi dana CSR ini telah menyeret dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai mitra BI dan OJK untuk mengalirkan dana CSR (periode 2021–2023) ke yayasan fiktif terafiliasi.

KPK menduga kerugian negara mencapai miliaran rupiah yang diterima kedua tersangka.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved