Hasil Putusan MKD Sanksi Ahmad Sahroni Non-Aktif 6 Bulan Beda dengan Uya Kuya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengumumkan nasib lima anggota yang sempat dinon-aktifkan. Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya berbeda.

|
Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Chaerul Umam/Instagram Ahmad Sahroni
NASIB AHMAD SAHRONI - Politikus NasDem Ahmad Sahroni memberikan respons soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Rabu (5/11/2025). - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan nasib lima anggota DPR RI yang sebelumnya non-aktif terbukti melanggar kode etik, nasib Ahmad Sahroni dan Uya Kuya berbeda. 
Ringkasan Berita:
  • MKD DPR memutuskan lima Anggota DPR Nonaktif dengan sanksi berbeda, Rabu (5/11/2025)
  • Ahmad Sahroni memberikan respon melalui instagram
  • Uya Kuya diaktifkan kembali

 

TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengumumkan nasib lima anggota yang sempat jadi sasaran amukan massa dalam demo di gedung DPR beberapa waktu lalu.

MKD DPR RI membacakan putusan bahwa lima anggota DPR RI non-aktif itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang putusan kode etik terhadap lima anggota DPR RI non-aktif itu dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Lima anggota DPR nonaktif itu di antaranya Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.

Meski begitu, masing-masing anggota DPR RI itu mendapat sanksi berbeda-beda.

Baca juga: Akhirnya Ahmad Sahroni Ceritakan Pengalaman Mencekam Saat Rumahnya Dijarah Massa, Sembunyi di Plafon

Seperti politikus NasDem, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi non-aktif selama 6 bulan.

Ahmad Sahroni saat itu dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Berbeda dengan nasib Uya Kuya kini diaktifkan kembali.

Berikut rincian sanksi lima anggota DPR RI tersebut:

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.

Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka.

Ahmad Sahroni Buru-buru ke Basement

Saat berada di DPR, Ahmad Sahroni bergerak keluar ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai dilaksanakannya sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025). 

Tak menghiraukan awak media yang sudah berada di depan menunggunya, Sahroni tampak mencari jalan menuju basement Gedung Nusantara I.

Sahroni diketahui diputuskan oleh MKD kembali dinonaktifkan. Kali ini, penonaktifannya diperpanjang selama 6 bulan.

"Ya keputusannya diterimalah," kata Sahroni seusai sidang.

Sahroni mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya yang hendak dilakukan. 

Bahkan, dia belum punya jawaban apakah akan aktif lagi setelah 6 bulan dinonaktifkan.

"Belum tahu, ya tunggu saja," kata Politisi NasDem tersebut.

Selama di sidang pembacaan putusan, Sahroni tampak fokus mendengarkan. Dia duduk di samping Uya Kuya dan Adies Kadir.

Saat Uya Kuya mengelap air matanya, Sahroni tak sedikit pun bergerak.

Dia tetap fokus mendengarkan para Anggota MKD membacakan putusan kepadanya maupun empat legislator lainnya. 

Baca juga: Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Ahmad Sahroni Diwisuda Raih Gelar S3, Judul Disertasi Disorot

Respons Sahroni

Ahmad Sahroni menyampaikan responnya melalui akun instagram pribadinya pada Rabu (5/11/2025).

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada para hakim MKD.

"Trimakasih kepada hakim MKD yg telah menghukum saya , sy terima dan Saya ambil Hikmah serta pelajaran kedepan lebih baik lagi aminn," tulis Ahmad Sahroni.

Sahroni mematikan kolom komentar dalam unggahan tersebut. Postingan itu mendapatkan 11.241 like.

Respons Uya Kuya

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat objektif dan profesional.

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Kabar Terbaru Uya Kuya Nasibnya di DPR Menggantung, 2 Bulan Dinonaktif, Gaji dan Tunjangan Distop

Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.

"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya

Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.

"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya. 

Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dinilai memicu emosi publik.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul MKD Putuskan Sanksi Non Aktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni: Terimakasih Hakim yang Hukum Saya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved