Fakta Baru Kasus Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid Diungkap Polisi Murni Kriminal

Polisi mengungkap fakta baru terkait motif pengeroyokan yang sebelumnya diduga karena larangan istirahat di masjid 

Editor: Hilda Rubiah
Dok Polres Sibolga
KASUS PENGEROYOKAN: Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025). Polres Sibolga mengungkap fakta baru terkait motif pengeroyokan yang sebelumnya diduga karena larangan istirahat di masjid.  

Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.

Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu ZP melarangnya.

"Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid)," ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Kondisi Siswa SMK Cikarang Dibully & Dikeroyok Kakak Kelas hingga Rahang Patah, 5 Tersangka Ditahan

Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.

Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.

Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.

"Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," ujar Rustam.

Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.

"Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved