Kasus Polisi Tembak Mati Pemuda di OKU, Sang Ayah Protes Sebut Anaknya ODGJ Cukup Ditangkap Saja

Insiden polisi menembak mati pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Sang ayah protes keras sebut anaknya ODGJ

|
Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
PEMUDA DITEMBAK MATI: Proses penangkapan pemuda di OKU pada Selasa (28/10/2025). Pria itu akhirnya ditembak polisi karena diduga lakukan perlawanan. Pihak keluarga mengklaim korban ODGJ.  

TRIBUNJABAR.ID - Insiden polisi menembak mati pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi sorotan publik.

Diketahui penembakan itu terjadi saat petugas polisi dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) hendak menangkap pemuda tersebut di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Diketahui pemuda yang hendak ditangkap itu berinisial P (29) karena terekam CCTV merusak dua pos lalu-lintas di wilayah OKU sekitar pukul 02.15 WIB.

Dia menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor BG 6560 RC.

Tim Satreskrim Polres OKU kemudian lakukan penangkapan sekitar pukul 08.00 WIB saat P berada di lokasi yang sama. 

Baca juga: Detik-detik Komplotan Maling Motor di Bekasi Bersenjata Api Saat Ditangkap, Lepaskan 4 Tembakan

Saat hendak diamankan, P dilaporkan mengancam petugas pakai senjata tajam dan benda bulat hitam yang hendak dilemparkan. 

Polisi memberikan tembakan peringatan, tapi P tetap mendekat sehingga akhirnya petugas menembak mengenai bahu dan perutnya hingga tewas. 

Ternyata penembakan terhadap pemuda tersebut kini menjadi polemik lantaran P diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Insiden tersebut juga membuat ayah P berinisial IK murka dan protes keras mengungkap bahwa anaknya itu gangguan jiwa.

P (29) itu tewas dalam inisden penembakan yang dilakukan polisi tersebut pada Selasa pagi, 28 Oktober 2025.

Sang ayah, IK mengungkapkan, P mengalami gangguan jiwa dan tidak seharusnya ditembak mati. “Anakku itu gilo (gila), kalau memang salah, tangkap bae (saja), jangan ditembak,” ucapnya.

Keluarga P merasa kejadian ini bukan hanya tragedi pribadi, tapi juga menunjukkan ketidakadilan dalam prosedur aparat ketika menghadapi seseorang dengan penyakit kejiwaan.

Keterangan Kapolres OKU

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengemukakan, penyelidikan menemukan akun media sosial milik P yang menunjukkan kebencian terhadap polisi dan ancaman tanpa sebab jelas. 

Selain itu, dijelaskan bahwa penggunaan senjata api dibenarkan karena situasi dianggap mengancam keselamatan petugas. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved