Jejak Andi Vickariaz Tabriah yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Karena Sumbangan Rp 20 Ribu
Sosok Andi Vickariaz sendiri kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Prabowo menilai hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak layak.
Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp 20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” ujar Yusril, Kamis (13/11/2025).
Rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan bahwa putusan tingkat pertama sebelumnya membebaskan keduanya, namun kemudian berubah karena upaya kasasi jaksa.
Menurut Yusril, bila ia berada di posisi hakim, ia akan menjatuhkan putusan ontslag van rechtsvervolging, yakni perbuatan ada, namun bukan merupakan tindak pidana.
Karena dalam prosesnya keduanya tetap dipidana, Undang-Undang Kepegawaian mewajibkan pemberhentian tidak hormat. Dengan keluarnya rehabilitasi dari Presiden, status ASN keduanya dipulihkan.
“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.
Dalam penjelasannya, Yusril mencontohkan rehabilitasi yang pernah dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 terhadap sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka yang berlatar belakang PNS.
Yusril menggambarkan bagaimana guru yang terlibat GAM saat itu kembali bertugas usai rehabilitasi negara setelah perjanjian Helsinki.
Dari sisi pemerintah, Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan bahwa kasus ini mencuat karena laporan berjenjang dari masyarakat.
"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," ujarnya.
Laporan itu kemudian dikoordinasikan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan selama satu pekan pemerintah merumuskan langkah yang kemudian berujung pada pemberian rehabilitasi.
Prasetyo mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, mengingat guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dijaga martabatnya.
“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.
Pemerintah berharap keputusan ini menghadirkan rasa keadilan tidak hanya bagi masyarakat Luwu Utara, tetapi juga seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah Penjarakan Guru Lutra Rasnal-Abd Muis dan di TribunSumsel.com dengan judul 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu
| Niat Baik Berujung Penjara: Kisah Pilu Kepala Sekolah Dipecat Gara-gara Bantu Honorer Rp20 Ribu |
|
|---|
| Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Mochtar Kusumaatmadja, Tokoh Jabar yang Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| KAI Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, November 2025, Disiapkan 8 Rute |
|
|---|
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/guru-di-luwu-utara-dipecat-karena-bantu-guru-honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.