Jejak Andi Vickariaz Tabriah yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Karena Sumbangan Rp 20 Ribu

Sosok Andi Vickariaz sendiri kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.

facebook
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. 

TRIBUNJABAR.ID - Jaksa Penuntut Umum Andi Vickariaz Tabriah menjadi figur sentral yang sebelumnya menangani proses hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut, beberapa hari lalu. Prabowo menilai hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak layak.

Sosok Andi Vickariaz sendiri kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.

Namanya sering muncul dalam berbagai agenda penegakan hukum di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo, ia memimpin sejumlah proses penuntutan perkara pidana serta terlibat dalam beberapa kegiatan resmi, termasuk apel pagi di lingkungan Kejari Wajo.

Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sengkang, namanya tercatat menangani beberapa perkara, termasuk kasus pidana yang melibatkan anak.

Dalam pemberitaan kawasan Bontang, ia juga dikenal lewat pernyataannya mengenai isu tahanan narkotika yang dikabarkan kabur saat persidangan di PN Bontang.

Jejak Andi Vickariaz Tabriah di Balik Perkara Rasnal–Abdul Muis

Berdasarkan catatan dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan Jumat (14/11/2025), perkara kedua guru ini teregister dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks atas nama Rasnal dan 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Abdul Muis.

Sebelum menangani perkara tersebut di Makassar, Andi Vickariaz pernah memegang jabatan penting sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Wajo.

Dalam peradilan Tipikor tahun 2022, tim jaksa yang ia pimpin menyusun dakwaan terhadap dua pendidik itu.

Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut sebelumnya diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, dan diduga bersama Kepala Sekolah Drs. Rasnal, M.Pd., terlibat tindak pidana korupsi. 

Adapun Rasnal bertugas berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407 tertanggal 4 Desember 2017 dan perkaranya ditangani secara terpisah.

Seluruh peristiwa yang dipersoalkan itu berlangsung di lingkungan SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Dengan dasar Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved