Ketentuan Uang Saku Magang Nasional 2025 Kemnaker, Absen Tanpa Keterangan Bisa Dipotong

Peserta yang lolos Magang Nasional 2025 dan bekerja di perusahaan pilihan berhak mendapatkan uang saku sebesar UMK setempat dengan beberapa ketentuan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG SAKU - Peserta yang lolos Magang Nasional 2025 dan bekerja di perusahaan pilihan berhak mendapatkan uang saku sebesar UMK setempat dengan beberapa ketentuan. 

TRIBUNJABAR.ID - Peserta yang lolos Magang Nasional 2025 dan bekerja di perusahaan pilihan berhak mendapatkan uang saku sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Magang Nasional adalah program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para fresh graduate yang lulus dalam jangka waktu setahun sebelum pendaftaran.

Pada pendaftaran batch pertama, Kemnaker telah menuntaskan perekrutan 20.000 peserta yang saat ini telah tersebar di beragam perusahaan hingga periode April 2026.

Sementara, pendaftaran batch 2 akan ditutup pada hari ini, Jumat (14/11/2025) dan hasilnya akan diumumkan pada Jumat (21/11/2025).

Bagi peserta yang lolos dan bekerja di perusahaan, uang saku akan dibayarkan setiap bulannya dengan beberapa ketentuan.

Besaran uang saku adalah jumlah hari peserta hadir dibagi jumlah hari pemagangan dalam satu bulan dikali besaran UMK atau uang saku yang ditetapkan.

Berikut adalah ketentuan uang saku Magang Nasional 2025 selengkapnya:

1. Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Besok Pendaftaran Magang Nasional 2025 Batch 2 Terakhir, Cek Syarat dan Caranya

2. Peserta mendapatkan toleransi izin atau sakit sebanyak tiga hari dalam satu bulan dan tidak dipotong uang sakunya.

3. Jika izin/sakit lebih dari tiga hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

4. Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.

5. Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan pemagangan pada bulan berjalan.

Benefit Magang Nasional 2025

Berikut sejumlah fasilitas bagi peserta yang lolos seleksi Magang Nasional 2025 Kemnaker:

• Uang saku
Besaran uang saku yakni setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved