Jejak Andi Vickariaz Tabriah yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Karena Sumbangan Rp 20 Ribu

Sosok Andi Vickariaz sendiri kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.

facebook
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. 

Jaksa menilai tindakan kedua guru memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga bersama-sama meminta atau menerima uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan detail yang seharusnya dibuktikan di persidangan.

Selain dakwaan utama, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif. Dalam surat undangan rapat, dijadwalkan pertemuan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah serta penetapan pungutan.

Akan tetapi, pertemuan itu ternyata tidak pernah dilaksanakan. Untuk memberikan kesan administratif seolah agenda telah dilakukan, terdakwa bersama sejumlah pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Komite H. Agung Tiatong, S.E., serta beberapa saksi lain. Dalam uraian dakwaan, jaksa menilai berita acara itu dibuat setelah Polres Luwu Utara memulai penyelidikan pada 2021, sehingga dinilai sebagai upaya melegitimasi pungutan yang sudah berlangsung.

Hasil audit Inspektorat Daerah Luwu Utara pada 16 April 2022 menyebutkan bahwa total pungutan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Luwu Utara mencapai Rp770.808.000. Dana itu berasal dari iuran orang tua/wali yang dikumpulkan tanpa keputusan rapat yang sah maupun persetujuan resmi.

Atas dasar itu, jaksa mendakwakan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah direvisi lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Pengadilan Tipikor Makassar dalam putusan Kamis (15/12/2022) menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Putusan tersebut memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan, dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum, serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan maupun martabatnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022. Pada 26 September 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 dan mengabulkan permohonan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Putusan sebelumnya dibatalkan dan majelis hakim mengadili sendiri perkara tersebut. MA menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Mahkamah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani tiga bulan kurungan pengganti.

Masa penahanan yang telah dijalani tetap diperhitungkan. Untuk barang bukti, nomor 1–185 dipertahankan sebagaimana berkas, nomor 186–188 dikembalikan kepada terdakwa, dan nomor 189 dirampas untuk negara.

Biaya perkara kasasi dibebankan Rp2.500. Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., bersama anggota H. Ansori, S.H., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Mendapat Perhatian Presiden

Kasus ini kembali menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved