Niat Baik Berujung Penjara: Kisah Pilu Kepala Sekolah Dipecat Gara-gara Bantu Honorer Rp20 Ribu
Rasnal, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018.
TRIBUNJABAR.ID, LUWU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, harus menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2025.
Surat pemecatan ini mengakhiri pengabdiannya yang sudah puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi pilu ini berawal dari inisiatif mulia pada tahun 2018: mencari solusi agar sekitar 10 guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik tetap mendapat insentif.
Niat baik Rasnal dan komite sekolah yang disepakati oleh orang tua siswa untuk iuran Rp20 ribu per bulan disalahartikan dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), yang kemudian menyeretnya ke penjara dan pemecatan.
Awal Masalah: Komitmen Membayar Guru Honorer
Rasnal, yang memulai karier sebagai honorer pada 2002 dan menjadi kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat.
"Saat saya baru menjabat pada Januari 2018, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan,” kata Rasnal.
Baca juga: Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo
Setelah ditelusuri, masalahnya terletak pada sekitar 10 guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga insentif mereka tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah.
Para guru ini tetap mengajar meski harus menanggung biaya transportasi yang tinggi tanpa digaji.
Solusi Gotong Royong Wali Siswa
Untuk mengatasi masalah kemanusiaan ini, Rasnal bersama Komite Sekolah memutuskan untuk melibatkan orang tua siswa.
Rapat Wali Siswa: Rapat digelar pada 19 Februari 2018 dengan mengundang wali siswa kelas 1 dan 2 untuk membahas nasib guru honorer.
Iuran Sukarela: Setelah dilakukan perhitungan kebutuhan (sekitar Rp17.300 per siswa), orang tua siswa sepakat untuk membulatkan sumbangan menjadi Rp20 ribu per siswa per bulan.
Kesepakatan Ikhlas: Rasnal menyebut, Ketua Komite memastikan keikhlasan orang tua.
"Waktu itu tidak ada satu pun yang menolak. Ketua komite bilang, kalau ada satu saja yang keberatan, maka keputusan dibatalkan. Tapi semuanya setuju,” jelasnya.
Dana sumbangan sukarela ini berjalan selama tiga tahun, digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah.
Berujung Penjara dan PTDH
Sayangnya, inisiatif yang lahir dari semangat gotong royong ini kandas di tengah jalan.
| Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
| Kabar Baik! Tunjangan Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu, Mulai 2026 Jadi Rp 400 Ribu per Bulan |
|
|---|
| Viral Guru SMAN 10 Makassar Tiba-tiba Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Ngaku Tak Pernah Dapat SP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rasnal-guru-dipecat-karena-bantu-guru-honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.