Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo

Kronologi kasus ini bermula dari inisiatif untuk membantu insentif guru honorer.

Editor: Ravianto
andi bunayya nandini/tribun timur
GURU DIREHABILITASI - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian merehabilitasi keduanya. 

TRIBUNJABAR.ID, LUWU - Kisah Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjelang pensiun akibat polemik dana komite, berakhir dengan pemulihan status. 

Kronologi kasus ini bermula dari inisiatif untuk membantu insentif guru honorer.

Namun niat baik itu berujung pada laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Status kepegawaian mereka akhirnya dipulihkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Kronologi Kasus: Inisiatif Berujung Penjara dan Pemecatan 

Kasus yang menimpa mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, berawal dari upaya mulia untuk mengatasi kekurangan anggaran operasional sekolah, khususnya dalam pembayaran insentif bagi tenaga pengajar honorer.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Guru Diminta Lebih Edukatif

Inisiatif Bantuan: Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa. Dana ini dialokasikan khusus untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Laporan LSM: Inisiatif sumbangan sukarela ini disalahartikan dan dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai dugaan pungutan liar (pungli).

Hukuman: Akibat laporan tersebut, Abdul Muis dan Rasnal ditetapkan sebagai tersangka, menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba, dan puncaknya, menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel. Pemberhentian ini memicu unjuk rasa dari PGRI Luwu Utara yang menuntut keadilan.

guru di luwu utara dipecat karena bantu guru honorer
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto.

Kronologi Pemulihan: Telepon Mendadak dan Bertemu Presiden

Perjuangan kedua guru yang merasa dikorbankan ini kemudian menempuh jalur politik hingga memicu perhatian tingkat nasional:

Rencana Awal: Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.

Telepon Mendadak: Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta. "Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.

Pertemuan Halim: Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.

Rehabilitasi: Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.

Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved