Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo
Kronologi kasus ini bermula dari inisiatif untuk membantu insentif guru honorer.
TRIBUNJABAR.ID, LUWU - Kisah Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjelang pensiun akibat polemik dana komite, berakhir dengan pemulihan status.
Kronologi kasus ini bermula dari inisiatif untuk membantu insentif guru honorer.
Namun niat baik itu berujung pada laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Status kepegawaian mereka akhirnya dipulihkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kronologi Kasus: Inisiatif Berujung Penjara dan Pemecatan
Kasus yang menimpa mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, berawal dari upaya mulia untuk mengatasi kekurangan anggaran operasional sekolah, khususnya dalam pembayaran insentif bagi tenaga pengajar honorer.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Guru Diminta Lebih Edukatif
Inisiatif Bantuan: Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa. Dana ini dialokasikan khusus untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Laporan LSM: Inisiatif sumbangan sukarela ini disalahartikan dan dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai dugaan pungutan liar (pungli).
Hukuman: Akibat laporan tersebut, Abdul Muis dan Rasnal ditetapkan sebagai tersangka, menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba, dan puncaknya, menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel. Pemberhentian ini memicu unjuk rasa dari PGRI Luwu Utara yang menuntut keadilan.
Kronologi Pemulihan: Telepon Mendadak dan Bertemu Presiden
Perjuangan kedua guru yang merasa dikorbankan ini kemudian menempuh jalur politik hingga memicu perhatian tingkat nasional:
Rencana Awal: Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.
Telepon Mendadak: Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta. "Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.
Pertemuan Halim: Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.
Rehabilitasi: Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.
Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.(*)
Sumber: Tribun Timur
guru honorer
guru dipecat
SMAN 1 Luwu Utara
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
polemik dana komite
Presiden Prabowo Subianto
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Mochtar Kusumaatmadja, Tokoh Jabar yang Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| KAI Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, November 2025, Disiapkan 8 Rute |
|
|---|
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/guru-dipecat-karena-bantu-guru-honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.