Jejak Andi Vickariaz Tabriah yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Karena Sumbangan Rp 20 Ribu

Sosok Andi Vickariaz sendiri kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.

facebook
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. 

TRIBUNJABAR.ID - Jaksa Penuntut Umum Andi Vickariaz Tabriah menjadi figur sentral yang sebelumnya menangani proses hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut, beberapa hari lalu. Prabowo menilai hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak layak.

Sosok Andi Vickariaz sendiri kini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.

Namanya sering muncul dalam berbagai agenda penegakan hukum di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo, ia memimpin sejumlah proses penuntutan perkara pidana serta terlibat dalam beberapa kegiatan resmi, termasuk apel pagi di lingkungan Kejari Wajo.

Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sengkang, namanya tercatat menangani beberapa perkara, termasuk kasus pidana yang melibatkan anak.

Dalam pemberitaan kawasan Bontang, ia juga dikenal lewat pernyataannya mengenai isu tahanan narkotika yang dikabarkan kabur saat persidangan di PN Bontang.

Jejak Andi Vickariaz Tabriah di Balik Perkara Rasnal–Abdul Muis

Berdasarkan catatan dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan Jumat (14/11/2025), perkara kedua guru ini teregister dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks atas nama Rasnal dan 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Abdul Muis.

Sebelum menangani perkara tersebut di Makassar, Andi Vickariaz pernah memegang jabatan penting sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Wajo.

Dalam peradilan Tipikor tahun 2022, tim jaksa yang ia pimpin menyusun dakwaan terhadap dua pendidik itu.

Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut sebelumnya diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, dan diduga bersama Kepala Sekolah Drs. Rasnal, M.Pd., terlibat tindak pidana korupsi. 

Adapun Rasnal bertugas berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407 tertanggal 4 Desember 2017 dan perkaranya ditangani secara terpisah.

Seluruh peristiwa yang dipersoalkan itu berlangsung di lingkungan SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Dengan dasar Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa menilai tindakan kedua guru memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga bersama-sama meminta atau menerima uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan detail yang seharusnya dibuktikan di persidangan.

Selain dakwaan utama, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif. Dalam surat undangan rapat, dijadwalkan pertemuan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah serta penetapan pungutan.

Akan tetapi, pertemuan itu ternyata tidak pernah dilaksanakan. Untuk memberikan kesan administratif seolah agenda telah dilakukan, terdakwa bersama sejumlah pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Komite H. Agung Tiatong, S.E., serta beberapa saksi lain. Dalam uraian dakwaan, jaksa menilai berita acara itu dibuat setelah Polres Luwu Utara memulai penyelidikan pada 2021, sehingga dinilai sebagai upaya melegitimasi pungutan yang sudah berlangsung.

Hasil audit Inspektorat Daerah Luwu Utara pada 16 April 2022 menyebutkan bahwa total pungutan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Luwu Utara mencapai Rp770.808.000. Dana itu berasal dari iuran orang tua/wali yang dikumpulkan tanpa keputusan rapat yang sah maupun persetujuan resmi.

Atas dasar itu, jaksa mendakwakan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah direvisi lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Pengadilan Tipikor Makassar dalam putusan Kamis (15/12/2022) menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Putusan tersebut memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan, dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum, serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan maupun martabatnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022. Pada 26 September 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 dan mengabulkan permohonan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Putusan sebelumnya dibatalkan dan majelis hakim mengadili sendiri perkara tersebut. MA menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Mahkamah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani tiga bulan kurungan pengganti.

Masa penahanan yang telah dijalani tetap diperhitungkan. Untuk barang bukti, nomor 1–185 dipertahankan sebagaimana berkas, nomor 186–188 dikembalikan kepada terdakwa, dan nomor 189 dirampas untuk negara.

Biaya perkara kasasi dibebankan Rp2.500. Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., bersama anggota H. Ansori, S.H., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Mendapat Perhatian Presiden

Kasus ini kembali menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Prabowo menilai hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak layak.

Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp 20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” ujar Yusril, Kamis (13/11/2025).

Rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan bahwa putusan tingkat pertama sebelumnya membebaskan keduanya, namun kemudian berubah karena upaya kasasi jaksa.

Menurut Yusril, bila ia berada di posisi hakim, ia akan menjatuhkan putusan ontslag van rechtsvervolging, yakni perbuatan ada, namun bukan merupakan tindak pidana.

Karena dalam prosesnya keduanya tetap dipidana, Undang-Undang Kepegawaian mewajibkan pemberhentian tidak hormat. Dengan keluarnya rehabilitasi dari Presiden, status ASN keduanya dipulihkan.

“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.

Dalam penjelasannya, Yusril mencontohkan rehabilitasi yang pernah dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 terhadap sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka yang berlatar belakang PNS.

Yusril menggambarkan bagaimana guru yang terlibat GAM saat itu kembali bertugas usai rehabilitasi negara setelah perjanjian Helsinki.

Dari sisi pemerintah, Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan bahwa kasus ini mencuat karena laporan berjenjang dari masyarakat.

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," ujarnya.

Laporan itu kemudian dikoordinasikan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan selama satu pekan pemerintah merumuskan langkah yang kemudian berujung pada pemberian rehabilitasi.

Prasetyo mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, mengingat guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dijaga martabatnya.

“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Pemerintah berharap keputusan ini menghadirkan rasa keadilan tidak hanya bagi masyarakat Luwu Utara, tetapi juga seluruh Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah Penjarakan Guru Lutra Rasnal-Abd Muis dan di TribunSumsel.com dengan judul 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved