AS divonis 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan. Disinggung terdakwa akan melakukan banding, jaksa sendiri akan berpikir-pikir dahulu.
Persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati dan hakim anggota, Dalyusra juga Nuryanto.
"Menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'membuat pornografi', menjatuhkan pidana kepada AS dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana penjara sebulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ke terdakwa, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa satu tanda pengenal KTP," kata Tuty.
Kasus ini sudah teregister sejak 23 September 2025 dan telah ada putusan pada Kamis (20/11/2025). (*)