Alumni SMAN 12 AS Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keberatan
Alumni SAMN 12, AS, yang memasang kamera tersembunyi di dalam toilet vila divonis 1 tahun.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang vonis kasus pencabulan yang dilakukan alumni SMAN 12 Bandung berinisial AS (18) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini AS memasang kamera tersembunyi di dalam toilet vila yang menjadi tempat perpisahan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 2024.
Salah satu orangtua korban yang sempat hadir di persidangan mengaku anaknya diintip kamera tersembunyi yang disimpan pelaku di dalam toilet.
Dia merasa keberatan atas putusan majelis hakim ke terdakwa yang hanya mendapat hukuman setahun atau berkurang enam bulan dari tuntutan yaitu 1 tahun enam bulan.
“Kecewa, jelas kami kecewa sebagai orang tua korban, karena dari awal tuntutan jaksa satu tahun enam bulan yang sudah buat kami kecewa, ditambah sekarang vonis hakim hanya satu tahun. Jelas kami tidak terima,” kata salah satu orang tua korban.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Jabar, Mahasiswa Bandung Raya Tolak Pengesahan KUHAP
Dia juga mengaku kecewa jika pasal yang disangkakan terhadap pelaku hanya satu, yakni Pasal 29 tentang pornografi.
Padahal, saat di BAP dikenakan pasal berlapis, seperti perlindungan anak. Tapi, pasal itu tak ada dalam tuntutan.
“Janggal, kenapa pornografi saja, sementara perlindungan perempuan dan anak tidak ada,” ujarnya.
Kuasa Hukum AS, Rusman, mengatakan pihaknya tak menerima putusan itu.
Alasannya, Rusman menyebut kliennya tak terbukti melanggar Pasal 29 di mana dalam pasal itu tak ada memviralkan atau tak ada mempertontonkan terhadap orang lain.
"Video itu tak disebar AS melainkan untuk konsumsi pribadi," katanya.
Rusman juga menegaskan kliennya tak memiliki kelainan seksual dan itu hanya sebatas kenakalan remaja. Dia menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Baca juga: Wilujeng Sumping, Persib Sambut Kedatangan Dua Mantan yang Bakal Bikin Bobotoh Greget
"Ini soal video yang di Lembang. Sedangkan yang di sekolah kan belum berusia 18 tahun," katanya.
Sementara JPU, Rully, mengatakan vonis terhadap AS memang lebih ringan daripada tuntutan.
AS divonis 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan. Disinggung terdakwa akan melakukan banding, jaksa sendiri akan berpikir-pikir dahulu.
Persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati dan hakim anggota, Dalyusra juga Nuryanto.
"Menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'membuat pornografi', menjatuhkan pidana kepada AS dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana penjara sebulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ke terdakwa, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa satu tanda pengenal KTP," kata Tuty.
Kasus ini sudah teregister sejak 23 September 2025 dan telah ada putusan pada Kamis (20/11/2025). (*)
| Jelang Vonis Dokter TW, Kuasa Hukum Sebut 'Dokter Cabul' Adalah Framing Kejam |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
|
|---|
| Hari yang Ditunggu Nikita Mirzani Akhirnya Datang Juga, Bebas atau Lebih Lama Mendekam di Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Guru Ngaji Cabuli Bocah 7 Tahun di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Pencabulan jadi Otak Pelarian Tahanan dari Pengadilan Negeri Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Vonis-alumni-SMAN-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.