Jelang Vonis Dokter TW, Kuasa Hukum Sebut 'Dokter Cabul' Adalah Framing Kejam

Dokter TW tersandung kasus dugaan pencabulan pada seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Babakan.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum dokter TW kembali angkat suara jelang sidang putusan yang akan digelar, Rabu (19/11/2025) siang ini.

Dokter TW tersandung kasus dugaan pencabulan pada seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasus mencuat setelah suami korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025.

Juli 2025 jadi Tersangka

Juli 2025, Polresta Cirebon menggelar konferensi pers dan menetapkan TW (46) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap bawahannya itu.

Hari ini, 19 November 2025, akan digelar sidang putusan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Lagi di Dunia Medis, Kali Ini di Puskesmas Pembantu di Cirebon

Jelang sidang putusan, kuasa hukum dokter TW menegaskan kliennya tak bersalah.

Mereka menilai kliennya tidak bersalah, sementara pemberitaan mengenai “dokter cabul” yang telanjur viral dinilai sebagai framing kejam yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa Hukum Sebut Sarat Kejanggalan

LECEHKAN BAWAHAN - TW (46), dokter di puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang melecehkan tenaga kesehatan alias bawahannya.
LECEHKAN BAWAHAN - TW (46), dokter di puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang melecehkan tenaga kesehatan alias bawahannya. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/11/2025), salah satu kuasa hukum TW, Bana menyampaikan, bahwa perkara ini sarat kejanggalan dan dipaksakan naik karena tekanan publik.

"Kami sangat mengharapkan keadilan bagi klien kami."

"Dari awal kami melihat perkara ini terkesan dipaksakan karena sudah terlanjur viral dan menjadi konsumsi publik yang menyesatkan,” ujar Bana.

Ia memenegaskan, bahwa tim kuasa hukum yang terdiri dari Yudia Alamsyah, Wahyu Santoso, Bana, Eko Febriansyah dan Riyan Budiyanto, telah sejak awal meyakini tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya perbuatan cabul.

Bana menyebut, baik berkas perkara maupun fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya tindakan pencabulan sebagaimana didakwakan.

“Tidak ada perbuatan cabul. Baik bukti formil maupun materil tidak mengarah ke sana."

“Framing ‘dokter cabul’ itu kejam dan tidak manusiawi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved