Alumni SMAN 12 AS Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keberatan

Alumni SAMN 12, AS, yang memasang kamera tersembunyi di dalam toilet vila divonis 1 tahun.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
VONIS - Sidang vonis kasus pencabulan yang dilakukan alumni SMAN 12 Bandung berinisial AS (18) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11/2025). Dalam kasus ini AS memasang kamera tersembunyi di dalam toilet vila yang menjadi tempat perpisahan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang vonis kasus pencabulan yang dilakukan alumni SMAN 12 Bandung berinisial AS (18) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11/2025).

Dalam kasus ini AS memasang kamera tersembunyi di dalam toilet vila yang menjadi tempat perpisahan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 2024.

Salah satu orangtua korban yang sempat hadir di persidangan mengaku anaknya diintip kamera tersembunyi yang disimpan pelaku di dalam toilet.

Dia merasa keberatan atas putusan majelis hakim ke terdakwa yang hanya mendapat hukuman setahun atau berkurang enam bulan dari tuntutan yaitu 1 tahun enam bulan.

“Kecewa, jelas kami kecewa sebagai orang tua korban, karena dari awal tuntutan jaksa satu tahun enam bulan yang sudah buat kami kecewa, ditambah sekarang vonis hakim hanya satu tahun. Jelas kami tidak terima,” kata salah satu orang tua korban.

Baca juga: Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Jabar, Mahasiswa Bandung Raya Tolak Pengesahan KUHAP

Dia juga mengaku kecewa jika pasal yang disangkakan terhadap pelaku hanya satu, yakni Pasal 29 tentang pornografi.

Padahal, saat di BAP dikenakan pasal berlapis, seperti perlindungan anak. Tapi, pasal itu tak ada dalam tuntutan.

“Janggal, kenapa pornografi saja, sementara perlindungan perempuan dan anak tidak ada,” ujarnya.

Kuasa Hukum AS, Rusman, mengatakan pihaknya tak menerima putusan itu.

Alasannya, Rusman menyebut kliennya tak terbukti melanggar Pasal 29 di mana dalam pasal itu tak ada memviralkan atau tak ada mempertontonkan terhadap orang lain.

"Video itu tak disebar AS melainkan untuk konsumsi pribadi," katanya.

Rusman juga menegaskan kliennya tak memiliki kelainan seksual dan itu hanya sebatas kenakalan remaja. Dia menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga: Wilujeng Sumping, Persib Sambut Kedatangan Dua Mantan yang Bakal Bikin Bobotoh Greget

"Ini soal video yang di Lembang. Sedangkan yang di sekolah kan belum berusia 18 tahun," katanya.

Sementara JPU, Rully, mengatakan vonis terhadap AS memang lebih ringan daripada tuntutan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved