TAMPANG Nanang, Pembunuh Keji Penjaga Konter di Sukajadi Bandung, Maling demi Lunasi Utang Judol
Nanang, yang merupakan mantan pegawai konter tersebut, nekat masuk untuk mencuri.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Pelaku: Nanang (27), mantan pegawai konter, ditangkap di Cicalengka.
- Motif: Desakan melunasi utang akibat judi online (judol).
- Aksi Keji: Masuk konter lewat atap, membunuh penjaga (Ilham, 21) dengan 30 tusukan saat korban terbangun dan berteriak.
- Ancaman: Dijerat Pasal 338 & 365 KUHP, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kombes Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, mengumumkan penangkapan Nanang (27), pelaku pembunuhan sadis terhadap Ilham Pirmansah (21), penjaga konter Hp di Sukajadi.
Motif utama di balik aksi perampokan dan pembunuhan keji tersebut adalah desakan untuk melunasi utang akibat judi online (judol).
Nanang, yang merupakan mantan pegawai konter tersebut, nekat masuk untuk mencuri.
Namun berakhir membunuh korban dengan membacok dan menusukkan golok hingga 30 luka di tubuh korban.
Pelaku mengaku menyesal bahwa kejaran utang judol telah menyeretnya pada tindak kriminal yang merenggut nyawa.
Nanang, yang berstatus pengangguran, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di Cicalengka pada Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Tragis! Penjaga Konter HP di Sukajadi Bandung Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Dalam Toko
Di hadapan awak media pada Rabu (12/11/2025), pelaku tertunduk malu mengakui perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam konter HP di Jalan Sukamulya pada Jumat dini hari (7/11/2025) melalui atap kamar mandi.
Konter yang juga melayani BRI Link ini menjadi sasaran Nanang karena ia membutuhkan uang tunai.
"Pelaku ini masuk ke dalam konter HP melalui kamar mandi lewat atap. Pelaku ternyata mantan pegawai konter tersebut. Tersangka ini pengangguran," kata Kombes Budi Sartono.
Uang Hasil Curian untuk Judol dan Bayar Utang
Kombes Budi menegaskan bahwa kebutuhan untuk membayar utang akibat kecanduan judol menjadi pemicu utama kejahatan ini.
"Pelaku sempat berhasil mengambil uang senilai Rp 22,8 juta beserta sejumlah barang-barang termasuk handphone dan voucher kuota."
"Uang yang diambil tersangka ini digunakannya untuk membeli HP dan bermain judi online, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Budi.
Secara spesifik, uang hasil curian tersebut memang direncanakan Nanang untuk melunasi utang-utangnya yang menumpuk karena judi online.
Reaksi Panik Berujung Pembunuhan Sadis
Aksi pencurian itu berubah menjadi pembunuhan ketika korban, Ilham Pirmansah, terbangun setelah mendengar suara yang ditimbulkan oleh Nanang.
"Tersangka ini melakukan pencurian untuk membayar utang akibat judi online."
"Saat tersangka masuk lewat atap kamar mandi konter, kaki tersangka terkena ember sehingga menimbulkan suara yang membangunkan penjaga konter yang sedang tidur di dalam," terang Budi.
Korban yang berteriak maling membuat Nanang panik dan secara brutal membacokkan golok ke lengan dan kepala bagian belakang korban.
Kombes Budi menyebut kekejaman pelaku berlanjut dengan menusukkan golok ke badan, dada, dan perut.
Total, ada 30 luka tusuk yang diterima korban, menyebabkan korban meninggal di tempat.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
| Pembunuh Penjaga Konter HP di Bandung yang Tewas Penuh Luka Ditangkap, Pelaku Warga Garut |
|
|---|
| DPRD Dorong Program Zero Bullying di Bandung Jangan Sebatas Seremonial |
|
|---|
| Menengok Cara SMAN 3 Bandung Menerapkan Pendekatan Sanksi Edukatif untuk Siswa |
|
|---|
| Asia Pacific Dialogue for Palestine: Perjuangan Kemerdekaan Lewat Pemikiran Akademik dan Jaringan |
|
|---|
| Disdik Kota Bandung Tindaklanjuti SE Gubernur Soal Larangan Guru Beri Hukuman Fisik ke Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nanang-pembunuh-keji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.