Tanggapan LPSK Soal Kasus Pegawai SPPG Dianiaya dan Dilecehkan Atasannya di Jatiasih Bekasi 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan dan tindak kekerasan pegawai SPPG di Jatiasih, Bekasi

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
DUGAAN KASUS PELECEHAN --- Rekaman CCTV memperlihatkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan verbal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis 9 Oktober 2025. Polisi kini menyelidiki laporan tersebut. - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan dan tindak kekerasan pegawai SPPG di Jatiasih, Bekasi 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan pagawai oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, masih bergulir.

Kini, kasus dialami pegawai SPPG itu juga turut ditanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK buka suara selain dugaan pelecehan dan tindak kekerasan, Kepala SPPG berinisial KP (29) tersebut diduga melakukan pengancaman kepada korban, RDA (28).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti kuat adanya unsur pengancaman.

Karena hal itu, LPSK siap memberikan perlindungan kepada RDA.

Baca juga: Perkembangan Kasus Kepala SPPG Diduga Aniaya dan Lecehkan Pegawai di Bekasi

"Sepanjang itu memenuhi prosedur, siapapun, dimanapun merupakan haknya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," kata Wawan, Rabu (5/11/2025).

Wawan menjelaskan pada prinsipnya LPSK akan memberikan perlindungan terkait proses hukum, lalu yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil.

"Syarat formil itu kaitannya dengan identitas, kronologis, dan Laporan Polisi (LP), kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Irfan Akbar, kuasa hukum korban pelecehan dan kekerasan, membeberkan fakta baru.

Irfan mengatakan fakta itu terkait adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada RDA oleh KP.

"Pengakuan RDA, ia diancam oleh KP akan dipukul, ancaman itu melalui pesan singkat," kata Irfan, dikutip Senin (3/11/2025).

Hanya saja Irfan menjelaskan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terkait sejumlah fakta perkara.

"Kami akan tetap tunggu langkah hukum," jelasnya.

Pekan depan diperiksa

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi masih berlanjut.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved