Marketing Bank di Cimahi Tilap Uang 39 Nasabah, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Seorang pegawai bank pelat merah di Cimahi yang berinisial LS ditangkap Kejari Cimahi.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang pegawai bank pelat merah di Cimahi yang berinisial LS ditangkap Kejari Cimahi. LS yang bekerja sebagai marketing diduga menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengatakan, LS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pinjaman, pembayaran angsuran pinjaman, dan agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
"Penyidik hari ini menetapkan LS selaku marketing bank pelat merah di Cimahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Nurintan di Kejari Cimahi, Kamis (23/10/2025).
Nurintan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat. Penyidik Kejari Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan memulai penyidikan sejak 29 Juli 2025.
Baca juga: KPK Sebut Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Pengamat: Kinerja Inspektorat Tidak Maksimal
"Saksi yang dimintai keterangan ada 52, alat bukti surat, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang relevan telah kami kumpulkan untuk menjadi alat bukti," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 39 nasabah yang uangnya ditilap oleh LS.
LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Sejauh ini masih yang bersifat konsumtif, kami masih kembangkan dan men-tracking penggunaan uangnya. Modusnya tadi ada tiga, salah satunya ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjamannya, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Ada yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan" ujarnya.
Baca juga: Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka
LS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LS telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan serta percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ucapnya. (*)
| 10 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Persis Solo Malam ini di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
|
|---|
| Ada Dugaan Mark Up Rp 10 Ribu Menjadi Rp 50 Ribu, KPK Telisik Penganggaran Pembeku Getah Karet |
|
|---|
| Terungkap, Harta yang Disita dari Sandra Dewi Belum Cukup untuk Bayar Tanggungan Suaminya |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Tak Ada Lagi Uang Lembur di Pemkot Cimahi Buntut Dana TKD Dipangkas Rp216 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.