Marketing Bank di Cimahi Tilap Uang 39 Nasabah, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Seorang pegawai bank pelat merah di Cimahi yang berinisial LS ditangkap Kejari Cimahi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
TILAP UANG NASABAH - LS (memakai masker) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cimahi karena menilap uang nasabah, (23/10/2025). Dia menilap uang nasabah hingga Rp 1,5 miliar. 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang pegawai bank pelat merah di Cimahi yang berinisial LS ditangkap Kejari Cimahi. LS yang bekerja sebagai marketing diduga menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengatakan, LS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pinjaman, pembayaran angsuran pinjaman, dan agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Penyidik hari ini menetapkan LS selaku marketing bank pelat merah di Cimahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Nurintan di Kejari Cimahi, Kamis (23/10/2025).

Nurintan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat. Penyidik Kejari Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan memulai penyidikan sejak 29 Juli 2025.

Baca juga: KPK Sebut Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Pengamat: Kinerja Inspektorat Tidak Maksimal

"Saksi yang dimintai keterangan ada 52, alat bukti surat, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang relevan telah kami kumpulkan untuk menjadi alat bukti," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 39 nasabah yang uangnya ditilap oleh LS.

LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Sejauh ini masih yang bersifat konsumtif, kami masih kembangkan dan men-tracking penggunaan uangnya. Modusnya tadi ada tiga, salah satunya ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjamannya, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Ada yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan" ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka

LS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LS telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan serta percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved